Sengketa Lahan, Warga Serai Ngadu ke Wako

by -335 views
by

Tanjungpinang, (MK) – Permasalahan sengketa lahan selalu menjadi topik panas yang diadukan masyarakat kepada pemerintah, tak terkecuali bagi warga di Jalan Sei Serai Kelurahan Sei Jang.

Daerah yang terletak di Batu 8 Atas arah Dompak tersebut merupakan salah satu wilayah yang masih memiliki sengketa lahan yang hingga kini belum terselesaikan. Penyerahan dokumen tanah oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang kepada warga Jalan Salam beberapa waktu silam membuat warga Sei Serai merasa cemburu dan ingin pula merasakan kebahagiaan seperti warga Jalan Salam.

Pada safari Ramadan yang ke – 7 tersebut atau tepatnya pada Jumat (26/6) lalau, giliran Masjid Quba Sei Serai di Kelurahan Sei Jang yang mendapat giliran dikunjungi orang nomor 1 di Kota Tanjungpinang. Masjid yang dibangun sejak tahun 2009 lalu diprakarsai oleh warga Ikatan Keluarga Besar Pesisir Selatan dengan dana swadaya dari masyarakat.

Terlihat masjid yang baru setengah jadi tersebut ternyata tidak menyurutkan semangat beribadah warga sekitar, apalagi di bulan suci Ramadan ini.

Kunjungan Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH beserta rombongan tentunya memberikan angin segar tersendiri bagi warga. Forum dialog yang digelar usai shalat tarawih pun menjadi ajang mengadu para warga. salah satunya adalah Anwar dari RT 06 yang ingin status lahan warga di Sei Serai diperjelas seperti warga di Jalan Salam. Selain itu, jalan yang berdebu dan gelap serta drainase juga menjadi sorotan warga sekitar.

Menanggapi hal itu, Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah menegaskan, bahwa penyelesaian sengketa lahan warga di Jalan Salam dilakukan atas dasar komunikasi yang intense antara kedua belah pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat Jalan Salam dan sebaliknya. Berbeda dengan warga Sei Serai, Wako menilai warga sekitar kurang proaktif dalam berkomunikasi dengan pemerintah sehingga pemerintah tidak bisa bertindak tanpa adanya acuan.

Acuan yang dimaksud Lis adalah surat aduan warga kepada pemerintah yang bisa dijadikan dasar bagi pemerintah dalam memanggil pihak – pihak terkait yang bertanggungjawab dalam masalah lahan tersebut.

“Intinya, minimal pemerintah menerima surat dari masyarakat yang dipelopori oleh RT/ RW setempat untuk kemudian ditindaklanjuti. Pemerintah tidak bisa sembarangan memanggil pihak tertentu tanpa dasar,” ujar Lis.

Ia mengutarakan, surat dari warga itulah yang nantinya akan menjadi dasar untuk tindakan selanjutnya. Dan itu harus dilakukan secara kontiniu. Pemerintah sangat butuh peran aktif masyarakat juga.

Hal itu juga, diakui oleh warga dan mereka memang belum pernah mengirimkan surat kepada pemerintah terkait masalah lahan tersebut. Setelah mendapat pencerahan dari Walikota, tokoh masyarakat setempat akan mengajak warganya untuk duduk bersama membahas masalah lahan tersebut.

Tidak menunggu lama, pertemuan warga akan dilakukan pada hari Minggu (28/6) bersama RT dan RW setempat. Lis sendiri sangat menantikan surat dari warga Sei Serai untuk menindaklanjuti keluhan warganya.

“Hari Rabu saya menanti kedatangan pak RT dan RW untuk menyampaikan surat tersebut kepada saya,” ucap Lis. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.