Setebuhi Pacar, Thio Divonis 18 Bulan Penjara

by -291 views
by
Terdakwa Thio saat mendengarkan putusannya di ruang sidang anak PN Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG
Terdakwa Thio saat mendengarkan putusannya di ruang sidang anak PN Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Akibat setebuhi pacar yang masih dibawah umur sebut saja Bunga, terdakwa Thio Ollifal bin Jumari (20) divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan (18 bulan) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (15/1).

Putusan yang dibacakan Hakim Tunggal, Iriaty Khoirul Umah SH menyebutkan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa Thio terbukti secara sah dan membujuk korban yang masih dibawah umur untuk melakukan persetubahan dengan berkelanjutan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sisitem peradilan pidana anak serta peraturan perundang – undangan yang berkaitan,” ucap Hakim Iriaty dalam sidang.

Atas perbuatannya, terdakwa Thio dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan ditambah dengan pidana pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Bintan selama tiga bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Thio Ollifal yang didampingi Penasehat Hukumnya Iwa Susanti SH menyatakan menerima, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya SH.

Putusan itu juga sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, terdakwa Thio ‎melakukan pencabulan terhadap korban Bunga sebanyak tiga kali dibeberapa tempat seperti di Ruko kosong di Jalan Pasar Baru Tanjunguban Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, di semak – semak belakang Melayu Berdendang Jalan Industri Tanjunguban dan di semak – semak Jalan Pasar Baru Tanjunguban, sekitar Juli 2013 lalu.

Ketika itu korban Bunga masih berusia 15 tahun, sedangkan terdakwa Thio berusia 17 tahun. Kejadian itu berawal ketika terdakwa Thio berpacaran dengan korban. Tetapi hubungan itu dimanfaatkan terdakwa dan merayu korban Bunga untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri sebanyak 15 kali dari Juli 2013 hingga Desember 2013 di tiga tempat yang berbeda. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.