SPEE FSPMI Desak UMK Bintan Naik 22 Persen

by -255 views
by
Parlindungan Sinurat Ketua SPEE FSPMI Kabupaten Bintan
Parlindungan Sinurat Ketua SPEE FSPMI Kabupaten Bintan

Tanjungpinang, (MK) – Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) Kabupaten Bintan, meminta pemerintah agar menaikkan upah minimum kota (UMK) Bintan sebesar 22 persen pada tahun 2016 mendatang.

“Kenaikan 22 persen ini hanya untuk menjaga daya beli para buruh, mengingat tingginya harga kebutuhan pokok setelah kenaikan harga bahan bakar minyak beberapa waktu lalu,” ucap Ketua SPEE FSPMI Kabupaten Bintan, Parlindungan Sinurat, S.IP, Jumat (25/9).

Dia mengatakan, hal ini juga dampak melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat yang belum menemui tanda – tanda membaik walaupun Presiden sudah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi.

“Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS sudah mencapai Rp14.500. Namun efek pelemahan rupiah justru lebih terasa di sektor riil dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang masih tergantung produk bahan baku impor, sementara hasil produksinya dijual domestic,” ujarnya.

Parlindungan mengutarakan, sebagaimana diketahui bersama, kendati tren harga minyak dunia yang menjadi acuan kenaikan harga BBM Indonesia telah mengalami penurunan, namun harga BBM di Indonesia tidak mengalami penurunan.

“Sehingga buruh dan masyarakat menanggung beban biaya hidup yang tinggi akibat tingginya harga – harga kebutuhan pokok,” katanya.

Menurut dia, dampak dari kenaikan harga BBM menjadikan harga kebutuhan hidup layak (KHL) di tahun 2015 berdasarkan hasil survey KHL dengan 60 komponen mengalami kenaikan yang berarti. Kalau KHL tahun 2014 sebesar Rp2.068.286, maka hingga Agustus 2015 nilai KHL sudah diatas Rp2,3 juta. Naik sekitar 15 persen.

“Itu pun jika survey KHL dilakukan dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 tentang kebutuhan hidup layak khususnya,” ucap Parlindungan.

Dia menambahkan, Ketua DPK Bintan harus melakukan ketentuan Pasal 3 ayat (2), maka nilai KHL bisa mencapai Rp2,5 juta. Sesuai Permenaker No 13 tahun 2012 Pasal 3 ayat (2), kualitas dan spesifikasi teknis masing – masing komponen dan jenis KHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati sebelum survei dilaksanakan dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi atau Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota.

Spesifikasi teknis tersebut, kata dia, tidak pernah disepakati dan ditetapkan oleh ketua DPK, sehingga komponen dan jenis KHL yang disurvei masih berdasarkan versi masing – masing tim survei. Hingga September 2015, sesuai yang diketahui oleh SPEE FSPMI Bintan sebagai salah satu anggota LKS Tripartit Bintan, mengetahui bahwa belum ada satupun perusahaan – perusahaan baik PMA maupun PMDN di Kabupaten Bintan yang menyampaikan kesulitan usahanya kepada pemerintah melalui Apindo di lembaga LKS Tripartit akibat dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

“Apalagi merencanakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Justru sebaliknya, adanya peningkatan jumlah investasi khususnya sektor parawisata,” papar Parlindungan.

Dia menyampaikan, adapun salah satu PMA di kawasan industri Lobam (RK) yang memproduksi sofa dengan jumlah pekerja hanya 5 orang berencana tutup. Penutupan itu lebih kepada persoalan dimana pemerintah melakukan pembatalan izin prinsip, bukan karena dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dan perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu, kata dia, SPEE FSPMI Bintan mendesak Penjabat Bupati Bintan untuk berani menaikkan UMK Bintan tahun 2016 minimal 22 persen, mengingat tingginya harga – harga kebutuhan pokok. Selain itu, UMK Bintan cukup jauh tertinggal dari UMK Kota Batam. UMK Batam 2015 sebesar Rp2.685.302 dan UMK Bintan 2015 Rp2.372.213, selisihnya sekitar Rp313.089. Sementara kebutuhan pokok di Bintan jauh lebih mahal dari Batam. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.