Surat Edaran Terkait UMK Sudah Disebarkan ke Seluruh Pengusaha di Tanjungpinang

by -542 views
by
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri

Tanjungpinang, (MK) – Surat edaran (SE) terkait Upah Minimum Kerja (UMK) Tanjungpinang kurang lebih Rp2,5 juta sudah diedarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro ke pengusaha yang ada di Kota Tanjungpinang.

“Semuanya sudah kita edarkan tanpa terkecuali. Hal itu harus dipatuhi oleh pengusaha – pengusaha yang ada di Tanjungpinang,” papar Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri kepada awak media ini melalui sambungan telepon selulernya, Jum’at (8/12/2017).

Marzul mengutarakan seluruh pengusaha yang ada di Tanjungpinang sebelumnya sudah diberitahukan akan ada kenaikkan UMK setiap tahunnya.

“Tetapi, kita juga harus lakukan pendekatan dan pantauan agar peraturan ini dijalankan oleh mereka (Pengusaha),” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya besaran UMK Tanjungpinang sudah diterima oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yakni sebesar Rp2.565.187.

UMK itu juga sudah disetujui dan ditanda tangani oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dan pihaknya sudah menerima keputusan UMK Tanjungpinang tersebut. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.