Tanjungpinang, (MK) – Selama tahun 2016, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resor Tanjungpinang telah berhasil menangkap 86 tersangka tindak pidana kriminal narkotika.
Pengungkapan tersangka narkoba itu terhitung sejak Januari hingga Desember 2016.
“Tersangkanya ada 86 orang, dan untuk kasusnya ada 64 kasus yang sudah diperiksa,” papar Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ricky Firmansyah, Jumat (23/12).
AKP Ricky mengutarakan kasus tersebut lebih mendominasi oleh para pengguna narkotika.
“Lebih banyak para pengguna, sebagian kecilnya adalah pengedar. Itu saja,” ujarnya.
Dari hasil tangkapan, kata dia, seluruh barang bukti sudah dikalkulasi.
“Barang bukti seluruhnya sudah kita hitung, untuk jenis sabu lebih dari 4 kilo gram, pil ekstasi lebih dari 200 butir, dan ganja hampir 3 kilo gram,” katanya.
Dia mengemukakan, untuk tersangkanya masih ada beberapa orang yang masih dalam penyelidikan lanjutan.
“Tersangka untuk laki – laki sebanyak 73 orang, sedangkan perempuan sebanyak 13 orang. Sebagian masih ada protap penyelidikan. Insya Allah kita akan terus bekerja,” ucapnya. (SYAIFUL AMRI)
