Bintan, (MK) – Pemerintah Kabupaten Bintan tidak melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) di 20 desa pada Oktober 2015 mendatang, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan tidak akan mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD – P) Tahun 2015.
“Tidak ada alasan Pemkab Bintan tidak melaksanakan aspirasi masyarakat tersebut yang merujuk pada surat edaran Gubernur Kepri nomor 576/ 140/ SET tertanggal 23 Juni 2015 lalu,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Lamen Sarihi kepada media ini, Kamis (20/8).
Dia mengatakan, surat yang memuat empat poin tentang pelaksanaan Pilkades tersebut pada poin satu, dua dan tiga sangat jelas. Lalu pada poin empat berbunyi bagi kabupaten yang saat ini sedang dalam proses pelaksanaan Pilkades dapat diteruskan dengan ketentuan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Tahapannya sudah dilaksanakan, jadi Pilkades itu harus segera dilaksanakan. Jika tidak juga, maka pengesahan APBD – P kita batalkan,” tegasnya.
Lamen menambahkan, Plt Bupati Bintan, Doli Boniara juga tidak perlu mempertayakan kepada Gubernur Kepri tentang surat Gubernur Kepri pada poin dua.
“Yang perlu diminta penjelasan itu poin ke empat, karena poin dua itu sudah cukup jelas, kenapa dipertanyakan lagi. Anak SMP pun bisa mengerti dengan jelas jika membaca surat itu,” ujarnya.
Untuk itu, Lamen akan mengajak Plt Bupati Bintan menemui Gubernur guna mendapat penjelasan olehnya. (RAMDAN)