Tak Lengkap, Rapat Bersama Pemilik Kios Km 8 Diskor

by -232 views
by
Rahma ikuti rapat pemilik kios bersama Dinas Tata Kota Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG
Rahma ikuti rapat pemilik kios bersama Dinas Tata Kota Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Rapat bersama pemilik kios Km 8 atas yang dilaksanakan di Kantor Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Tanjungpinang, Senin (18/1) terpaksa diskor hingga pukul 11.00 WIB.

Pasalnya, dalam rapat ketiga yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB tersebut, pemilik kios banyak yang tidak hadir. Dari 12 pemilik kios yang diundang, hanya lima orang yang hadir.

Selain lima pemilik kios, turut juga hadir Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Dapil Tanjungpinang Timur, Rahma.

Rapat bersama pemilik kios Km 8 atas itu juga dipimpin oleh Plt Kabid Pengawasan Bangunan Dinas Tata Kota Tanjungpinang, Eddi Rivana.

Dalam rapat tersebut, Eddi menyampaikan, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada pemilik kios Km 8 atas sejak tahun 2015 lalu.

“Pembangunan kios secara permanen itu harus ada izin mendirikan bangunan (IMB). Apabila tidak ada IMB, batas kita memberikan teguran sampai tiga kali. Kita sampaikan ini agar bapak – bapak tahu,” kata Eddi dihadapan pemilik kios Km 8 atas yang hadir dalam rapat rencana penertiban bangunan kios yang tidak memiliki IMB.

Dia mengutarakan, pada tahun 2015 lalu pihaknya juga sudah melakukan pendekatan dengan para pemilik kios.

“Berdasarkan aturan, pembangunan kios mesti berjarak 17 meter dari as jalan. Dalam pertemuan ini, silahkan bapak – bapak menyampaikan aspirasinya. Namun sampai saat ini kami belum menerima permohonan dari para pemilik kios,” ujarnya.

Berdasarkan catatan pihaknya, ada sebanyak 11 orang pemilik kios diareal tersebut. Maka dengan adanya pertemuan ini, pemilik kios diharapkan mengajukan permohonan.

“Agar kami bisa menyampaikan ke pimpinan dan Wali Kota Tanjungpinang. Dari batas 17 meter yang ditetapkan pemerintah, kemungkinan bisa diajukan permohonan menjadi 15 meter dari as jalan,” katanya.

Pada rapat itu juga, pemilik kios belum bisa mengambil keputusan. Sehingga pihak Dinas Tata Kota berencana akan memberlakukan peraturan pemerintah. Seperti mendirikan bangunan itu mesti 17 meter dari as jalan.

Dalam rapat itu juga, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Dapil Tanjungpinang Timur, Rahma menyampaikan, hari ini merupakan rapat yang ketiga kalinya dilaksanakan bersama pemilik kios dan instansi terkait.

“Permasalahan mendirikan bangunan kios tersebut merupakan kewenangan pihak Dinas Tata Kota Tanjungpinang. Dalam hal ini, saya selaku wakil rakyat, meminta agar meninjau ulang dari 17 meter tersebut apakah masih bisa didispensasi,” ucap Rahma.

Dalam kesempatan ini, kata Rahma, dirinya tidak berpihak kepada siapa – siapa.

“Saya hanya berusaha memperjuangkan masyarakat. Tetapi, sampai saat ini pemilik kios belum menyampaikan permohonannya untuk peninjauan ulang. Saya akan membantu bapak – bapak, maka saya minta Dinas Tata Kota memberi waktu lagi kepada pemilik kios. Kepada pemilik kios yang hadir, saya mohon agar kompak dan tolong pemilik kios lainnya dipanggil dan dapat hadir dalam rapat ini,” katanya.

Akan hal itu, Dinas Tata Kota Tanjungpinang memberi waktu kepada pemilik kios untuk dapat menghubungi pemilik kios lainnya. Bila perlu telepon dan minta mereka hadir dalam rapat tersebut.

“Kalau bisa kita tuntaskan persoalan ini, tentunya lebih baik. Kalau memang tidak bisa dihubungi, rapat hari ini kita lakukan di lokasi saja. Tetapi semua pemilik harus mengumpul disana dan rapat ini kita skor dan kita melakukan pertemuan di lokasi pemilik kios di Km 8 atas,” ucap Eddi.

Atas pernyataan tersebut, pemilik kios bersedia rapat dilaksanakan di tempat mereka di Km 8 atas. Sehingga rapat ditutup dan akan kembali digelar di kios Km 8 atas sekitar pukul 11.00 WIB. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.