Tak Penuhi Panggilan, Kejari Tanjungpinang Akan Cari Keberadaan Anton

by -349 views
by
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Supardi SH Saat Ditemui Diruang Kerjanya. Foto ALPIAN TANJUNG
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Supardi SH Saat Ditemui Diruang Kerjanya. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sudah tiga kali melayangkan surat panggilan terhadap Direktur PT Lobindo Nusa Persada, Yon Freddy alias Anton yang merupakan terpidana atas kasus penggelapan hasil galian batu bauksit milik PT Gandasari Resources senilai Rp728 juta.

Surat panggilan itu juga untuk palaksanaan eksekusi (penahanan) terhadap Anton dan sesuai dengan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) pada perkara Nomor 835/K/Pid/2017 tanggal 6 September 2017 yang menyatakan Anton terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.

Hingga saat ini, terpidana Anton tidak memenuhi panggilan pihak Kejari Tanjungpinang. Akan hal itu, Kejari Tanjungpinang akan berusaha mencaritahu keberadaan terpidana Anton.

“Kita belum menahanan Anton dan kita sudah tiga kali lakukan panggilan. Namun Anton tidak datang,” papar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Supardi SH kepada MetroKepri.com, Senin (30/10/2017).

Meski sudah tiga kali manggkir, pihak Kejari Tanjungpinang masih mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat DPO terhadap terpidana Anton.

“Nanti kita kabarin ya. Yang jelas kita sudah tiga kali kirim surat panggilan terhadap Anton. Kalau rekan – rekan media ada yang mengetahui keberadaan Anton, tolong diinfokan ke kita,” ucapnya.

Diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Tanjungpinang atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap terdakwa Yon Freddy alias Anton.

MA dalam putusan tingkat Kasasi pada perkara Nomor 835/K/Pid/2017 tanggal 6 September 2017 menyatakan Anton terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam perkara tersebut, MA menerima dan mengabulkan ajuan Kasasi JPU pada Kejari Tanjungpinang. Putusan MA itu sekaligus menganulir putusan bebas PN Tanjungpinang terhadap Anton.

Perkara pidana terdakwa Anton berawal dari laporan PT Gandasari Resources di Polres Bintan dengan Laporan Polisi Nomor LP B/101/XII/2014/Kepri/Res Bintan tanggal 27 Desember 2014 atas tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372, yaitu mengambil dan menjual hasil tambang berupa batu bauksit yang telah dikerjakan oleh PT Gandasari.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa perkara pidana teregister Nomor 283/Pid.B/2015/PN.Tpg tersebut pada 17 Pebruari 2017 menjatuhkan putusan bebas terhadap Anton.

Atas putusan bebas itu, JPU mengajukan Kasasi ke MA hingga turun putusannya yang menyatakan mengabulkan permohonan Kasasi JPU dan menyatakan Anton terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan pidana penjara selama satu tahun. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.