Tanjungpinang, (MetroKepri) – Tambang pasir diduga illegal di Bintan dilakukan penertiban oleh tim gabungan Polres Bintan.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono kepada sejumlah awak media, Selasa (28/07/2020).
“Penertiban pasir illegal empat titik di wilayah Bintan atas dasar laporan Ormas dan tokoh masyarakat setempat,” ujarnya.
“Sejumlah wilayah yang dilakukan illegal mining (Tambang illegal) mengalami kerusakan yang parah,” tambah Kapolres.
Pantauan Kapolres saat turun bersama tim gabungan Polri, TNI dan Satpol PP itu, kerusakan lingkungan di titik Nikoi Island rusak parah.
“Saya berharap masyarakat segera melapor jika masih ada yang nekat melakukan penambangan di Bintan,” sebut Kapolres.
Lanjut Kapolres, dari hasil penertiban tim gabungan ada sekitar belasan mesin isap atau dompeng, cangkul dan sekop yang berhasil diamankan.
“Barang bukti beserta 1 orang pelaku kita amankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin kepada awak media ini pada 30 Juni 2020 lalu akan melakukan penindakan terhadap pelaku tambang illegal di Bintan. (*)
Penulis: Novendra
