Tanjungpinang, (MK) – Terdakwa atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur, Andi Sarima hanya divonis majelis hakim enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (11/11).
Selain dihukum percobaan, terdakwa Andi Sarima hanya dikenakan denda sebesar Rp2 juta.
“Apabila denda Rp2 juta itu tidak dibayar, maka terdakwa Andi Sarima menggantinya dengan pidana selama satu bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro SH dalam sidang.
Majelis menilai, terdakwa Andi Sarima terbukti secara sah bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur.
“Dari fakta – fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Sarima terbukti melanggar Pasal 82 tentang perlindungan anak,” ucap Bambang.
Selain itu, terdakwa telah berdamai dengan pihak keluarga korban dan surat perdamaiannya dilampirkan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya.
“Atas pertimbangan tersebut, kami menjatuhkan hukuman enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun, denda Rp2 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Bambang.
Majelis mengatakan, apabila selama masa percobaan terdakwa Andi Sarima melakukan pidana, maka terdakwa langsung ditahan dan akan dikenakan dengan pidana yang baru.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu juga, sama ringannya dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Bona Sagala SH yang menuntut terdakwa Andi Sarima hanya satu bulan dengan masa percobaan selama satu tahun, denda Rp2 juta. (ALPIAN TANJUNG)
Berita terkait: http://www.metrokepri.co.id/reza-lihat-terdakwa-tampar-anak-dibawah-umur/