Terbukti Korupsi, Surya Darma Cs Hanya Divonis 18 Bulan

by -259 views
by
Terdakwa korupsi dana PPID Kabupaten ANambas saat sidang.-Foto-ALPIAN-TANJUNG
Terdakwa korupsi dana PPID Kabupaten ANambas saat sidang.-Foto-ALPIAN-TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Kasubag Keuangan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Anambas, Surya Darma Putra bersama terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) Kabupaten Anambas, hanya divonis majelis hakim selama satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (16/12).

Dalam putusan secara terpisah yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jupriyadi SH tersebut, terdakwa Surya Darma Putra juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.

“Terdakwa Surya Darma Putra hanya terbukti melanggar pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 yakni secara bersama – sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Jupriyadi dalam sidang.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Surya Darma Putra untuk mengembalikan uang kerugian yang dinikmatinya dalam kasus korupsi dana PPID Kabupaten Anambas.

“Terdakwa Surya harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp743 juta paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan. Apabila uang itu tidak dikembalikan, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti,” ujar majelis.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang pengganti kerugian Negara tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun.

Putusan majelis hakim itu juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 4 tahun pidana penjara denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, pada sidang terpisah di kasus yang sama dengan terdakwa Surya Darma Putra, Kabid Infrastuktur Kawasan Perbatasan Daerah Kabupaten Anambas, terdakwa Efian juga divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 4 bulan dan dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp2,75 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti. Bilamana terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, terdakwa dijatuhi pidana selama 3 tahun.

Pada sidang terpisah, hukuman yang sama juga dijatuhkan majelis hakim kepada staf bidang infrastuktur kawasan perbatasan daerah Kabupaten Anambas, terdakwa Welly Indra. Majelis hakim memvonis terdakwa Welly Indra selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 4 bulan dan dikenakan membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp800 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa. Bilamana terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, terdakwa dijatuhi pidana selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara, Kepala Kantor Cabang Pembantu BNI Tarempa, Handa Rizky terdakwa dalam kasus yang sama juga divonis selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa Handa Rizky sendiri tidak dikenakan membayar uang pengganti seperti tiga terdakwa lainnya. Putusan majelis hakim itu juga sangat jauh dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Handa Rizky selama 5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dalam tuntutan JPU, terdakwa Handa Rizky juga dijatuhi tuntuan untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang timbul dalam kasus ini sebesar Rp400 juta dari kerugian negara yang timbul dalam kasus ini sebesar Rp4,8 miiar.

Atas putusan itu, baik pihak terdakwa maupun pihak JPU menyatakan pikir – pikir.

“Kita menyatakan pikir – pikir,” ujar JPU Noviandri SH menanggapi putusan majelis hakim tersebut. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.