Terhutang Budi, Mis Bantu Buang Mayat Yap Sun Hok

by -358 views
by
Dua tersangka pembunuhan Yap Sun Hok saat dimintai keterangannya di Mapolres Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG
Dua tersangka pembunuhan Yap Sun Hok saat dimintai keterangannya di Mapolres Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Pelaku yang turut serta membantu tersangka JF dalam kasus dugaan pembunuhan Yap Sun Hok beberapa waktu lalu, Mis (47) mengaku hanya ikut membuang mayat korban ke salah satu sungai di Kabupaten Bintan.

“Saya tidak ikut menikam korban, dia (JF) yang melakukannya. Saya hanya membantu membuang mayatnya saja,” ujar tersangka Mis saat diwawancarai di halaman Mapolres Tanjungpinang, Selasa (2/2) petang.

Hal ini dilakukannya, karena dirinya terhutang budi terhadap tersangka JF.

“Saya membantu JF karena hutang budi. JF banyak membantu saya dan keluarga,” ucapnya.

Selain terhutang budi, tersangka Mis juga dijanjikan oleh tersangka JF uang senilai Rp30 juta. Akan hal itu, dia bersedia membantu JF untuk membuang mayat Yap Sun Hok tersebut.

“Kami berdua yang membuang mayat itu ke sungai. Kami bawa mayat itu pakai mobil. Setelah membuang mayat itu, saya masih berada di Tanjungpinang,” katanya.

Residivis kasus penggelapan dana perusahaan ini juga mengaku tinggal di Galang Batang, Kabupaten Bintan. Selang beberapa hari kejadian, Mis mengaku pindah ke Batam.

“Berangkat ke Batam, saya pakai biaya sendiri dan tidak ada dibiayai oleh orang lain. Sebelum pembunuhan itu, saya sudah pernah mengingatkan JF agar permasalahan itu diselesaikan secara baik – baik saja. Ternyata, JF tetap melakukannya juga,” paparnya.

Sekali lagi, dia mengaku membantu JF untuk membuang mayat tersebut karena merasa terhutang budi dengan JF.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil menangkap tersangka kedua yakni Mis (47) di Batam, pada Senin (1/2).

“Tersangka Mis ini cukup jeli. Mis ditangkap di Batam dan setelah tiga hari penangkapan tersangka JF. Tersangka Mis ini berusaha melarikan diri dan berusaha mengelabui petugas,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian.

Masih kata Kapolres, tersangka Mis ini pindah – pindah tinggalnya di Batam. Dia (Mis) tinggal di daerah yang sulit dijangkau oleh kendaraan.

“Sebalum ditangkap, tersangka Mis berusaha hendak kabur ke Padang. Dari data yang kami peroleh, tersangka Mis sudah dua kali membeli tiket pesawat tujuan Padang, namun batal,” ucapnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, Polres Tanjungpinang melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 340 KUHP jo pasal 55,” katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.