
Tanjungpinang, (MK) – Empat orang tahanan kasus narkoba Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang yang kabur belum lama ini, tiga tahanan berhasil ditangkap Tim Gabungan Polres Tanjungpinang dan Babinkantibmas Tembeling, Bintan di Desa Tembeling, Teluk Bintan, Selasa (31/1/2017).
Ketiga tahanan tersebut ditangkap tim gabungan dengan waktu berbeda. Awalnya dua tahanan yakni Maharani dan Anton ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Tembeling, di dalam bakau. Sedangkan Azumar alias Zamri baru tertangkap di lokasi yang sama sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro mengatakan penangkapan ketiga tahanan tersebut bermula tadi pagi dan terdeteksi di Dompak.
“Tadi pagi yang terdeteksi di Dompak satu laporan dari nelayan kehilangan speed sekitar pukul 20.00 WIB. Baru ketahuan paginya, ternyata speed itu singgah di Rimba Jaya, Pulau Bayan,” kata Joko di Mapolres Tanjungpinang.
Dalam aksi melarikan diri, kata Kapolres, mereka merapatkan speed ke Pulau Bayan. Lantaran kehabisan bahan bakar minyak (BBM) Solar, keempatnya kemudian mencuri speed nelayan setempat.
“Dia curi lagi speed di Pulau Bayan, dan ternyata di Tembeling ada warga lapor ke Babinkamtibmas Tembeling. Kita sisir dan menangkap mereka didalam hutan bakau,” ucapnya.
Sementara itu, satu tahanan yang kabur yakni Frengki Purba masih dalam pengejaran Polres Tanjungpinang dan tim gabungan.
“Saat ini dalam pengejaran, doakan saja semoga cepat tertangkap,” katanya. (ALPIAN TANJUNG)
