Tim WFQR IV Tangkap Dua Pemasok Narkoba di Batam

by -289 views
by
Barang bukti yang diamankan Tim WFQR Lantamal IV dari tersangka Narkoba
Barang bukti yang diamankan Tim WFQR Lantamal IV dari tersangka Narkoba

Tanjungpinang, (MK) – Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pemasok narkoba di Batam pada Senin 11/5. Penangkapan tersebut berawal adanya informasi terkait pelaku pengedar narkoba yang berasal dari perairan perbatasan OPL Malaysia – RI.

Akan hal itu, tim langsung bergerak cepat mencari pelaku berdasarkan deteksi signal handphone (HP) di daerah Tanjung Utama Batam.

Atas penangkapan pelaku tersebut, Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama (Laksma) TNI S. Irawan menegaskan, pihaknya akan terus mencegah peredaran narkoba melalui laut.

“Sesuai intruksi Presiden RI, Ir. Joko Widodo bahwa Indonesia saat ini darurat narkoba,” ujar Irawan melalui press rilis Dispanal Lantamal IV Tanjungpinang, Kamis (12/5).

Danlantamal mengutarakan, sehingga masuknya narkoba melalui laut, pihaknya akan terus intensifkan operasi dan tentunya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Pemda Kepri.

“Sesuai dengan kampanye yang digagas Kapolda Kepri dan Gubernur Kepri beberapa waktu lalu di Tanjungpinang, bahwa wilayah Kepri ‘Zero Narkoba’,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim WFQR mengidentifikasi 1 orang terduga pelaku berinisial BS yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, selanjutnya Tim WFQR tidak mau kehilangan jejak dan langsung mengadakan penjajakan fisik dan mengikuti terus pergerakan orang tersebut mengarah ke daerah Newton Nagoya Batam.

Terduga pelaku BS menjemput temannya berinisial ES didepan Diskotik Newton, selanjutnya menuju ke Hotel Agung di Jalan Ruko Nagoya Blok D No 14 – 15 Batam. Kemudian Tim WFQR langsung menangkap pelaku sebelum masuk ke hotel tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua terduga didapati barang bukti narkoba jenis sabu dan pil inex, selanjutnya tim melaksanakan pengembangan.

Barang bukti yang berhasil diamankan Tim WFQR yakni ditangan ES uang tunai Rp.890.000, Ringgit Malaysia (RM) 323.US$ 100, 1 buah paspor, dan 1 buah Hp. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita ditangan BS 1 paket sabu, 4 butir inex, 4 buah Hp, uang tunai Rp1.050.000, 1 buah kunci rumah, 1 buah kunci kamar hotel.

Terduga BS merupakan pria kelahiran Malang tahun 1973 dan bekerja sebagai wiraswasta yang tinggal di Batam. Sedangkan ES merupakan pria kelahiran Tulungagung bekerja sebagai waiters di Tulungagung.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku BS dan ES disinyalir pemain lama yang mempunyai jaringan pemasok dari negara tetangga. (Red/ Dispenal Lantamal IV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.