Viralnya Berita Oknum Wartawan ‘Bodong’, PWI Pinang-Bintan Berikan Pandangan

by -235 views
PWI Photo: Istimewa
PWI, Photo: Istimewa

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Viralnya pemberitaan dua orang yang mengaku-ngaku sebagai wartawan beberapa hari ini di media cetak, online maupun elektronik yang ditangkap jajajran Polres Tanjungpinang menjadi perhatian khusus bagi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Tanjungpinang-Bintan.

Ketua PWI Tanjungpinang Bintan Zakmi Piliang menanggapi dan memberikan masukan agar masyarakat tidak menggeneralisasi (menyamakan) tindakan semua wartawan.

Zakmi memberikan pandangan dan beberapa hal yang mesti menjadi catatan, Pertama, Anggota PWI perwakilan Tanjungpinang-Bintan diminta untuk tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan rutinitas kewartawanan.
Ke-dua, menghargai sikap penyidik sebagai penegak hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Ke-tiga, bagi rekan-rekan yang menulis berita tertangkapnya oknum wartawan tersebut agar tidak menggeneralisir dan diminta tetap menyebut kata oknum.

“Karena tugas wartawan adalah tugas mulia dan jika ada yang memanfaatkan nama profesi untuk kepentingan pribadi dengan cara yang salah maka itu adalah oknum bahkan bisa saja hanya mengaku-ngaku sebagai wartawan,” katanya, Minggu (20/1/2019) kepada seluruh anggota PWI perwakilan Tanjungpinang-Bintan.

Ke-empat, Lanjut Zakmi, meski yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan, namun tidak tercatat sebagai anggota PWI yang berdomisili atau bekerja di wilayah Tanjungpinang Bintan.
Ke-lima, peristiwa penangkapan oknum wartawan yang sedang viral saat ini diharapkan tidak mengendurkan semangat anggota PWI perwakilan Tanjungpinang-Bintan dalam menjalankan tugas dan fungsinya seperti yang diamanatkan UU nomor 40 tahun 1999.
Ke-enam, perlu diingat bersama bahwa makna Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan baik dan benar.

“Sedangkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia,” paparnya.

Zakmi menegaskan, Anggota
PWI tidak masuk kategori wartawan abal-abal. Karena, syarat masuk PWI harus lulus kompetensi (UKW) yang bertanda memiliki kemampuan dalam jurnalistik dan memahami aturan pers.

“Serta, anggota PWI bekerja pada media yang jelas secara hukum,” tutupnya. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.