Wako dan Wawako Tanjungpinang Jadi Saksi Nikah Massal

by -396 views
by
Wako dan Wawako saat jadi saksi pada acara nikah massal. Foto AFRIZAL
Wako dan Wawako saat jadi saksi pada acara nikah massal. Foto AFRIZAL

Tanjungpinang, (MK) – Wali Kota (Wako) dan Wakil Wali Kota (Wawako) Tanjungpinang, Lis Darmansyah dan Syahrul menjadi saksi pada acara nikah massal yang dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Tanjungpinang, di Asrama Haji Jalan Pemuda, Kamis (27/8).

Lis mengatakan, sebagai saksi dalam penikahan massal, pernikahannya sesuai hukum negara pada hakikatnya adalah memberikan dasar bagi si anak kelak untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.

“Nikah massal pada hari ini yang dilaksanakan Pemko Tanjungpinang sudah terifikasi melalui prosedur dan diakui oleh negara secara hukum,” kata Lis.

Karena sebelumnya, sambung Lis para pasangan ini belum lengkap untuk memenuhui prosedur untuk didalam pemerintahan.

“Maka dari itu, setelah diakui negara untuk pasangan yang menikah pada hari ini, merupakan sejarah pada mereka masing – masing yang telah diakui negara. Semoga para pasangan menjadi pasangan mawadah waromah sampai diakhir hayatnya,” ujar Lis.

Sementara, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan, nikah massal yang dilaksanakan diikuti sebanyak 24 pasangan pengantin yang telah diverifikasi diempat Kecamatan di Tanjungpinang.

“Tujuannya untuk membantu warga yang sudah menikah, tapi belum sesuai hukum didalam pemerintahan yang sah. Dan bukti bentuk kepedulian BP3AKB Kota Tanjungpinang. Untuk hari ini secara simbolis dari jumlah 24 pasang pengantin, akan dinikahkan hanya dua pasang. Karena, sebelumnya pasangan lainnya sudah dinikahkan oleh KUA masing – masing Kecamatan,” kata Yani.

Dikatakan Yani, sebelumnya ada 62 pasangan yang telah mendaftar untuk menikah yang tidak mempunyai buku nikah. Namun setelah diverifikasi, maka yang dinikahkan untuk hari ini hanya sekitar 24 pasang.

Setelah di verifikasi, sambung Yani, ada 24 pasang yang sah sesuai persyaratan yang sah oleh kelurahan, maka selanjutnya pihak kelurahan mengajukan ke KUA masing – masing Kecamatan.

“Sisa dari 24 pasang tersebut belum bisa dikabulkan, karena syaratnya tidak terpenuhi. Seperti, mereka ada yang tidak mempunyai KTP, tidak direstui oleh orang tuanya, ada yang sudah beristeri dan lain sebagainya. Maka dari itu, kita menolaknya dan ditakutkan ada pihak yang menuntut nantinya,” ucap Yani.

Yani menjelaskan, sebelumnya pendaftaran pada Maret 2015 di kelurahan dan setelah dari kelurahan baru masuk ke BP3AKB Tanjungpinang.

“Bila dilihat untuk selama 3 tahun, terus meningkat pasangan yang ingin mendaftar untuk menikah. Yaitu terdiri dari buruh lepas dan paling banyak di Tanjungpinang Timur. Namun masih banyak belum mempunyai KTP dan ada yang belum cerai jelas, maka itu untuk mau menikah kita minta lengkapi prosedur,” imbuhnya. (AFRIZAL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.