Tanjungpinang, (MetroKepri) – Terkait izin penimbunan sekaligus dugaan pengrusakan Mangrove (Bakau), Walikota Tanjungpinang H Syahrul S.Pd mengaku belum mendapatkan informasi dari dua OPD yang di panggilnya, Senin (29/7/2019) di ruang kerjanya.
Ayah sapaan akrabnya Walikota Tanjungpinang itu menjelaskan bahwa 2 Kadis hanya menyampaikan sudah ada izin penimbunan untuk perumahan dari pemerintah bukan izin penimbunan mangrove untuk jalan menuju perumahan.
“Kemaren, beliau berdua mengatakan, izin sudah ada dari 2018, izin penimbunan untuk perumahan dan sudah sesuai dengan peruntukan,” terangnya, Selasa (30/7/2019) kepada sejumlah awak media di salah satu hotel di Tanjungpinang.
Ayah menegaskan, dirinya baru mendapat laporan dari bawahannya terkait izin penimbunan untuk bangun perumahan bukan izin penimbunan mangrove.
“Untuk informasi lebih lanjut, langsung saja ke mereka (Kadis PUPR dan DLH). Tapi Ayah akan lihat dari berkas yang ada, apakah hanya diperuntukan penimbunan bangun perumahan atau penimbunan Mangrove,” jelasnya.
Karena, Lanjut Ayah, dirinya tidak menanyakan satu persatu, Ia cuma menanyakan masalah izin perumahan.
“Apakah termasuk izin penimbunan jalan dengan izin perumahan itu jadi satu, nanti kita lihat berkasnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pihak Polres Tanjungpinang melalui Satreskrim melakukan pemantauan sekaligus penyelidikan terhadap penimbunan sekaligus pengrusakan terhadap hutan Bakau (Mangrove) oleh PT ElLang Semestha Indonesia di jalan Merpati Km 11 Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang.
Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie melalui Kanit Tipiter Aiptu Jeriko kepada awak media ini, Senin (29/7/2019) sore.
“Benar, tadi kita turun ke lokasi penimbunan tersebut. Sudah kita pantau dan kita lakukan penyelidikan tadi,” katanya saat dijumpai di ruang kerjanya. (*)
Penulis: Novendra
