Anak Hubungan Nikah ‘Siri’, Syahrul: Tahun Ini Kita Lakukan Sidang Isbath

by -1,243 views
Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul S,Pd
Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul S,Pd

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Terkait masih adanya status anak yang belum legal di ‘Mata’ Hukum di Indonesia khusunya di Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang akan laksanakan sosialisasi secara langsung untuk melakukan sidang Isbath ke masyarakat yang masih berstatus Nikah ‘Siri’.

Hal ini dikatakan oleh Wali Kota Tanjungpinang Syahrul S.Pd saat dikonfirmasi oleh awak media ini di salah satu Hotel yang ada di Tanjungpinang.

“Untuk melegalkan status anak hasil hubungan pernikahan ‘Siri’ yang ada di Kota Tanjungpinang pada umumnya akan kita laksanakan kegiatan Sidang Isbath di Pengadilan Agama Tanjungpinang,” ujarnya, Rabu (10/4/2019).

Tujuannya, kata Ayah sapaan akrabnya Wali Kota Tanjungpinang ini, untuk melegalkan setatus anak yang awalnya ‘Sah’ di mata hukum Islam namun belum Sah di mata hukum di Indonesia.

“Anak hasil pernikahan ‘Siri’ dinyatakan belum legal di mata hukum Negara kita walaupun sudah dilakukan setelahnya Ijab Kabul di KUA,” katanya.

Maka dari itu, tambah Ayah, tahun ini kita laksanakan Sidang Isbath untuk melegalkan status anak yang di akte lahirnya masih berstatus ‘Anak Ibu’.

Sementara itu, dari hasil pantauan awak media ini dilapangan, status anak khususnya di Kota Tanjungpinang yang masih berstatus ‘Anak Ibu’ di Akte Kelahiran sehingga sulit bagi anak tersebut untuk menuntut haknya sebagai anak dari Orang tua (Ayah) hasil pernikahan ‘Siri’. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.