Bapas Tanjungpinang Sosialisasikan Pidana Kerja Sosial, Berlaku Awal 2026

by -755 views
Bapas Tanjungpinang Saat Mensosialisasikan Pidana Kerja Sosial di Tugu Kapal Jalan Raja Haji Fisabilillah. Foto Ist.
Bapas Tanjungpinang Saat Mensosialisasikan Pidana Kerja Sosial di Tugu Kapal Jalan Raja Haji Fisabilillah. Foto Ist.

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang mensosialisasikan Pidana Kerja Sosial kepada masyarakat di Tugu Kapal Bulang Linggi, Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kamis (02/10/2025).

Kegiatan ini juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, Pidana Kerja Sosial menjadi salah satu pidana pokok baru sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara kurang dari lima tahun. Peraturan ini mulai berlaku pada awal tahun 2026.

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Klien Dewasa Bapas Tanjungpinang, Norasiah, hadir sebagai narasumber. Ia menjelaskan secara mendalam terkait konsep dan pelaksanaan pidana kerja sosial yang diharapkan dapat menjadi solusi pemidanaan yang lebih humanis.

“Pidana kerja sosial ini merupakan bentuk terobosan baru. Selain menjadi alternatif dari pidana penjara, mekanisme ini diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Norasiah.

Sasaran dari sosialisasi ini mencakup klien Bapas, para stakeholder, serta masyarakat umum. Kegiatan akan berlangsung hingga Desember 2025 sebagai tindak lanjut dari instruksi Direktur Pembimbing Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam rangka pelaksanaan Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Bapas Peduli 2025.

Dalam pelaksanaannya, Bapas Tanjungpinang menggandeng Dinas PUPR Provinsi Kepri yang memfasilitasi lokasi kegiatan, serta mahasiswa Stisipol Raja Haji Tanjungpinang yang turut berpartisipasi dalam aksi sosial tersebut.

Melalui kegiatan ini, Bapas Tanjungpinang berharap masyarakat dapat lebih memahami isi KUHP baru sekaligus mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagai upaya bersama dalam mewujudkan keadilan yang lebih bermanfaat. (*)

Penulis: Alpian Tanjung

Editor  : Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.