Tanjungpinang, (MK) – Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri), Razaki Persada mengeluhkan birokrasi dalam pencairan dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) cukup rumit.
“Sehingga tidak dapat direalisasikan dalam waktu cepat. Tadinya, saya memperkirakan proses administrasi pencairan dana pilkada ini hanya membutuhkan waktu lima hari,” ucap Razaki, Senin (18/5).
Namun, kata dia, hampir sebulan dana itu belum cair juga. RaZaki menjelaskan, Bawaslu Kepri harus melaksanakan prosedur itu, meski melewati birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama.
“Proses administrasi yang dilalui sekarang berbeda dengan pesta demokrasi sebelumnya. Mau atau tidak mau, suka atau tidak suka, kami harus mengikuti prosedur itu, sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Ia mengatakan, Bawaslu Kepri harus membuat rekening baru di bank agar dana pilkada yang bersumber dari APBD Kepri 2015 dapat ditransfer. Rekening tersebut dibuat berdasarkan petunjuk Bawaslu RI.
“Dana Pilkada Kepri 9 Desember 2015 yang dikelola Bawaslu Kepri sebesar Rp32,8 miliar,” ucapnya.
Ia menjelaskan, untuk tahap pertama akan dicair sebesar Rp10 miliar, dan sisanya menggunakan anggaran perubahan.
“Kami tidak dapat menggunakan rekening lama yang biasanya untuk menyimpan dana yang bersumber dari APBN,” katanya.
Selain itu, tambahnya, penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Harga Barang.
“Ada administrasi lainnya yang harus dilalui. Saya juga belum dapat memastikan kapan dana ini bisa cair,” ujarnya.
Razaki mengemukakan, akibat keterlambatan pencairan dana pilkada tersebut, beberapa kegiatan menjadi terhambat, seperti pembentukan Panwas Kecamatan di kabupaten dan kota.
“Panwaslu kabupaten dan kota terpaksa menggunakan dana pribadi atau pinjaman agar Panwas Kecamatan dapat terbentuk,” imbuhnya. (MK)