Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 496 Gram Sabu di Pelabuhan SBP

by -926 views
Kepala BC Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo Saat Memimpin Konferensi Pers Penggagalan Penyelundupan Sabu. Foto Alpian Tanjung
Kepala BC Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo Saat Memimpin Konferensi Pers Penggagalan Penyelundupan Sabu. Foto Alpian Tanjung

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine (sabu) seberat 496 gram (bruto) di
terminal kedatangan internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang.

Penindakan dilakukan pada Selasa, 07 Oktober 2025 sekitar pukul 12.20 WIB terhadap seorang penumpang asal Malaysia yang berinisial MKR (25 tahun), yang tiba melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menerangkan dari hasil analisa tim P2, diperoleh informasi adanya penumpang yang diduga membawa barang ilegal dari luar negeri.

“Saat dilakukan pemeriksaan di area Xray, petugas mencurigai gerak-gerik MKR dan segera mengarahkan ke meja
pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan barang bawaan berupa satu buah ransel,” papar Joko melalui siaran pers yang diterima media ini, Rabu (15/10/2025).

Joko menambahkan, setelah tidak ditemukan barang mencurigakan didalam tas, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan (body tapping) dan mengeluhkan rasa sakit pada area kemaluannya.

“Hal itu menimbulkan kecurigaan, sehingga petugas membawa penumpang ke ruang pemeriksaan mendalam,” ujarnya.

Masih kata dia, saat penumpang diminta untuk melepaskan pakaian, ditemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam celana dalam.

“Dari hasil pemeriksaan, total
berat bruto barang tersebut mencapai 496 gram dan diduga kuat merupakan Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine (sabu),” ucapnya.

Petugas kemudian melakukan uji pendahuluan menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK U) dengan hasil reaktif positif mengandung Methamphetamine.

Diketahui, tersangka berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan maskapai Citilink rute TNJ–CGK pada pukul 14.50 WIB.

Selanjutnya, terhadap tersangka dan barang bukti dilakukan proses penindakan dan pengamanan oleh Bea Cukai Tanjungpinang.

“Barang bukti serta tersangka diserahkan kepada BNN
Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, Bea Cukai Tanjungpinang telah berhasil melakukan 2 kali penindakan NPP sebanyak 8 kilogram methamphetamine dan 13 ml happy water, sehingga total tangkapan NPP selama tahun 2025 adalah sebanyak 8,5 kg dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp11.712.387.000.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menyampaikan keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Tanjungpinang dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk BNN dan Kepolisian, demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ucap Joko.

Bea Cukai Tanjungpinang menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan
sekitar.

“Sinergi antara pemerintah dan masyarakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas dari narkotika,” katanya. (*)

Editor: Alpian Tanjung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.