BP Batam Revisi Perka 10 Jadi Perka 11 Tahun 2019

by -104 views
BP Batam Saat Menggelar Konperensi Pers Terkait Revisi Perka Nomor 10 Menjadi Perka Nomor 11 2019
BP Batam Saat Menggelar Konperensi Pers Terkait Revisi Perka Nomor 10 Menjadi Perka Nomor 11 2019

Batam, (MetroKepri) – Tim Humas Badan Pemanfaatan Aset BP Batam menggelar press conference terkait revisi Perka Nomor 8/2019 jo 10/2019 menjadi Perka Nomor 11 tahun 2019 di Media Center Humas BP Batam, Rabu (26/6/2019).

Perka yang telah direvisi tersebut mulai diberlakukan pada 21 Juni 2019. Hal ini juga untuk menjamin kelancaran kegiatan investasi, ekspor dan kebutuhan masyarakat di KPBPB di Batam.

Adapun pokok – pokok yang mengalami perubahan tersebut diantaranya adalah lampiran jenis barang konsumsi di hapuskan dan diganti berdasarkan jenis barang konsumsi yang dibutuhkan oleh masyarakat KPBPB di Batam.

“Berdasarkan data empiris, untuk permohonan pemasukan barang yang sudah memiliki persetujuan inpor dan tanda pendaftaran jenis tipe dan varian kendaraan bermotor dan untuk keperluan impor (TPT impor),” papar Kasubdit Directorat Lalulintas Barang BP Batam, Krus Haryanto saat diwawancarai media di ruang Media Center BP Batam.

Dia mengutarakan, pemberian besaran kuota harus sesuai dengan persetujuan impor pada Perka lama pemasukan dan atau pengeluaran. Sementara dari dan ke LDP tidak diatur pada Perka yang baru pemasukan dan atau pengeluaran. Sementara keadaan dari LDP diatur kembali.

“Pada Perka lama, pengeluaran sementara ke TLDDP tidak diatur. Pada Perka yang baru pengeluaran sementara ke TLDDP diatur kembali, harus sesuai Perka nomor 8 pasal 12 barang dikelompokkan berdasar penggunaannya. Misalkan jenis barang konsumsi adalah barang yang dapat digunakan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat itu tadi, seperti luas tanpa proses lebih lanjut untuk di manfaatkan oleh konsumen di Kawasan Bebas Batam,” ujarnya.

Barang kebutuhan, kata dia, penanaman modal adalah barang yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di KPBPB Batam yang terdiri dari barang modal bahan baku dan bahan penolong pelengkapan kriteria barang konsumsi yang dibutuhkan di KPBPB Batam yakni meliputi barang yang merupakan kebutuhan masyarakat luas.

Sementara barang yang untuk supporting industri manufaktur, barang untuk supporting industri dipasok oleh pemegang API-U yang memiliki persyaratan pemasukan barang lartas sesuai yang dibutuhkan oleh industri, pemegang API-U juga berposisi sebagai agen tunggal pemegang mereka sehingga industri yang membutuhkan harus membeli dari pemasok tersebut. Pabrikan di kawasan bebas batam juga memiliki anak perusahaan holding company pemegang API-U yang memasok kebutuhan pabrik pemegang API-P yang menjadi grubnya. Barang untuk supporting industri jasa pariwisata, baik rumah sakit dan maupun pendidikan. (*)

Penulis : JIHAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.