Lingga, (MetroKepri) – Diduga, ada tambang Pasir Kuarsa ilegal yang dilakukan oleh pihak CV Singkep Tuah Persada di Pulau Sebangka Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga.
Informasi tersebut diperoleh awak media ini dari warga masyarakat Senayang yang sedang membincangkan terkait adanya tambang pasir di Pulau Sebangka.
Masyarakat bertanya apakah tambang pasir tersebut sudah memiliki izin atau melakukan aktifitas tambang tanpa mengantongi surat-surat yang resmi untuk aktifitas tambang.
“Ada aktifitas kobe dan lori di lokasi itu. Sepertinya sedang loding mereka,” kata salah satu warga, Rabu (26/02/2020).
Bahkan, kata dia lagi, di lokasi tambang sudah ada kapal tongkang yang parkir di pelabuhan (Jeti) yang sengaja dibuat oleh penambang.
Bahkan, informasi tersebut juga diunggah oleh salah satu akun media sosial (Medsos) Facebook dengan nama akun Rachmat Rachmat di salah satu grub.
“Benarkah di Pulau Sebangka telah berlangsung Pertambangan Pasir Kuarsa Eksport,” tulis akun tersebut.
Sampai berita ini diposting, pihak terkait izin pertambangan Provinsi Kepri belum dapat dokonfirmasi oleh awak media ini, sehingga berita ini diposting. (*)
Penulis: Novendra
