Dikabulkan PTUN, Rektor UMRAH Diwajibkan Terbitkan Keputusan Pengangkatan Bismar Sebagai Dekan

by -1,197 views
Screnshot Laman sipp.ptun-tanjungpinang Atas Putusan Gugatan Bismar Arianto
Screnshot Laman sipp.ptun-tanjungpinang Atas Putusan Gugatan Bismar Arianto

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang mengabulkan gugatan perkara atas penggugat Dr Bismar Arianto terkait Keputusan Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tentang pemberhentian dan pengangkatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMRAH periode tahun 2024-2028 tanggal 17 September 2024.

Gugatan dengan nomor perkara 34/G/2024/PTUN.TPI ini juga dikabulkan seluruhnya oleh PTUN Tanjungpinang.

Putusan Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengki Nurpanji, serta Hakim Anggota, Della Sri Wahyuni, dan Ayub Lubis ini juga membatalkan Keputusan Rektor UMRAH Nomor: 1596/UN53KP/2024 tentan/2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Periode Tahun 2024-2028 tanggal 17 September 2024 sepanjang pengangkatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji atas nama Dr. Sayed Fauzan Riyadi, S.Sos.,IMAS.

Dalam putusan yang dikutib dari laman sipp.ptun-tanjungpinang.go.id, juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji tentang pengangkatan penggugat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Periode Tahun 2024-2028.

Selain itu, menghukum tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp549.000,00 (lima ratus empat puluh sembilan ribu Rupiah).

Putusan PTUN Tanjungpinang pada 4 Juni 2025 ini juga dibenarkan, Dr Bismar Arianto, selaku penggugat.

“Iya benar. Untuk keterangan lebih lanjut, konfirmasi ke kuasa hukum saya saja,” ucap Bismar singkat kepada media ini, Rabu (11/06/2025).

Sebelumnya, gugatan ini bermula dari pengangakatan Dr. Sayed Fuazan Riyadi sebagai Dekan FISIP UMRAH, yang dilakukan melalui SK Rektor UMRAH Nomor 1596/UN53/KP/2024. Padahal dalam Pemilihan Dekan Fisip Umrah yang dilakukan oleh Senat, Bismar Arianto memenangkan pemilihan tersebut dengan perolehan suara 254 sedangkan Dr. Sayed Fauzan Riyadi hanya memperoleh suara sebanyak 99.

Merasa tidak sesuai prosedur, Bismar menggugat keputusan ke PTUN Tanjungpinang yang berkedudukan di Batam. Ia menggugat pemberhentian dirinya karena dianggap tidak sesuai prosedur dan menyalahi ketentuan hukum administrasi pemerintahan. (*)

Penulis: Alpian Tanjung

Ediitor : Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.