Tanjungpinang, (MK) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) RI, menilai peningkatan kualitas bangunan UPT Pemasyarakatan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) perlu dilakukan.
“Seperti peningkatan kualitas bangunan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang,” ujar Kasubdit Komunikasi Ditjen PAS Kemenkumham RI, Akbar Hadiprabowo kepada www.metrokepri.co.id melalui telepon selulernya, Senin (6/7).
Menurut dia, pelaksanaan peningkatan kualitas bangunan Lapas Tanjungpinang tersebut dikarenakan tanah yang labil, sehingga terjadinya kerusakan bangunan.
Selain Lapas, kata Akbar, tahun 2015 ini, bangunan eks Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam akan difungsikan untuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam.
“Untuk memfungsikan LPKA Batam itu, diperlukan penyesuaian bangunan dari konsep Lembaga Pemasyarakatan ke konsep Lembaga Pendidikan,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)