DPRD Kota Tanjungpinang Sahkan Ranperda 43 SOTK

by -312 views
by
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno Tandatangani Perda SOTK Pemko Tanjungpinang.
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno Tandatangani Perda SOTK Pemko Tanjungpinang.

Tanjungpinang, (MK) – DPRD Kota Tanjungpinang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 43 Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) 2016 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (3/11).

Dari data konfrehensif Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda SOTK 2016, Maskur Tilawahyu, SOTK baru tahun 2016 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 untuk perangkat daerahnya berjumlah 43 SOTK dengan 626 jabatan.

Dengan rincian, Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inpektorat Kota (Tipe B), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Tipe B), Badan Pendapatan Daerah (Tipe B), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Tipe B), Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Tipe A), Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tipe A).

Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Tipe A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (Tipe A), Dinas Sosial (Tipe B), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Tipe A), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Tipe A), Dinas Pendidikan (Tipe A), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Tipe B) lalu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Tipe A).

Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah (Tipe B), Dinas Lingkungan Hidup (Tipe A), Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (Tipe A), Dinas Perumahan Pemukiman, Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Tipe B), Dinas Perhubungan (Tipe B), Dinas Komunikasi dan Informatika (Tipe A), Dinas Perpustakaan dan Arsip (Tipe A), Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe A), Badan Kesbangpol Pemberdayaan Masyarakat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat Korpri termasuk RSUD.

Lebih lanjut, Kecamatan Tanjungpinang Timur meliputi, Kelurahan Air Raja, Kelurahan Pinang Kencana, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kelurahan Kampung Bulang, Kelurahan Batu IX. Lalu, Kecamatan Tanjungpinang Barat meliputi, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Bukit Cermin, Kelurahan Kamboja. Kecamatan Tanjungpinang Kota meliputi, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kelurahan Penyengat, Kelurahan Senggarang, Kelurahan Kampung Bugis. Kecamatan Bukit Bestari meliputi, Kelurahan Dompak, Kelurahan Sei Jang, Kelurahan Tanjung Unggat, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti dan Kelurahan Tanjungpinang Timur.

Terakhir, Puskesmas Tanjungpinang Kota, Puskesmas Sei Jang, Puskesmas Mekar Baru, Puskesmas Kampung Bugis, Puskesmas Batu 10, Puskesmas Tanjung Unggat, Kepala Instalasi Farmasi Kota Tanjungpinang, Kepala Sanggar Kegiatan Belajar dan UPTD Metrologi.

Dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 pasal 52 ayat 1 disebutkan Kelurahan tidak merupakan perangkat daerah tetapi perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagaian tugas camat. Sedangkan SOTK lama sesuai PP Nomor 41 tahun 2007 berjumlah 59 SOTK dengan 628 jabatan. (PK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.