Tanjungpinang, (MetroKepri) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang berencana menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif.
Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga yang didampingi anggota DPRD lainnya, Simon Awantoko, Ashadi Selayar dan Mimi Beti menyampaikan Perda itu nantinya akan berisi rencana aksi pencegahan narkoba di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Sekaligus, penegasan untuk memasukan program – program pencegahan narkoba di OPD,” ujar Ade Angga, Senin (8/10/2018).
Masih kata Ade Angga, saat ini pihaknya bersama BNN Kota Tanjungpinang masih mempelajari pembentukan peraturan yang disebutnya masuk ke dalam Perda inisiatif dan ditargetkan dapat berlaku tahun depan.
“Ini akan menjadi Perda inisiatif DPRD yang ditargetkan berlaku pada 2019 mendatang,” ujarnya.
Sementara, Kepala BNN Kota Tanjungpinang, AKBP Darsono menjelaskan peran Perda yang mengatur narkotika itu sangat penting untuk diterapkan. Selain mengatur program yang akan dikerjakan OPD, Perda tersebut nantinya akan berfungsi sebagai langkah pencegahan penggunaan narkoba khususnya di kalangan remaja.
“Sejumlah daerah lain sudah memiliki dan menerapkannya. Salah satunya adalah Kota Batam,” ucap Darsono.
Menurut Darsono, sejauh ini BNN Tanjungpinang memang belum menemukan adanya pelajar yang menggunakan narkoba atau sebagai pengedar narkoba.
“Kendati demikian, sosialisasi bahaya narkoba akan terus kami gelar maksimal di sekolah termasuk kampus. Harapannya, tentu supaya mereka memilki pengetahuan tentang bahaya narkoba dan tidak menggunakannya apalagi mengedarkannya,” katanya. (Zal/Antara)
