
Tanjungpinang, (MK) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang melaksanakan eksekusi lahan di simpang tiga Jalan Ir. Sutami, Rabu (17/5/2017) pagi.
Atas pelaksanaan eksekusi lahan itu, Siu Hok akan melaporkan PN Tanjungpinang ke Mahkamah Agung (MA).
“Ini lahan saya, kenapa PN Tanjungpinang tanpa ada koordinasi dengan pihak kita. Main eksekusi lahan saja,” papar Siu Hok kepada MetroKepri.com disela – sela menyaksikan eksekusi lahan.
Padahal, sepengetahuan Siu Hok, lahan tersebut masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK), dan belum keluar keputusannya.
“Saya tidak terima, saya akan laporkan hal ini ke MA,” ujarnya.
Diwaktu yang sama, Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Andy Rahmansyah kepada beberapa awak media mengatakan bahwa pihaknya diminta PN Tanjungpinang untuk pengamanan eksekusi lahan.
“Eksekusi sudah dilaksanakan sekitar pukul 08.00 WIB. Prosesnya aman dan tanpa ada perseteruan pihak lain,” ucap Waka Polres Tanjungpinang ini.
Sementara itu, PN Tanjungpinang melaksanakan eksekusi lahan seluas 1,2 hektare yang terletak di simpang tiga Jalan Ir Sutami, Tanjungpinang yang mana lahan tersebut telah diputuskan dan dimenangkan perkaranya oleh Tan Siu Cheng alias Djoni. (NOVENDRA)
