
Tanjungpinang, (MK) – Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang akhirnya berhasil menangkap empat tahanan narkoba yang kabur dari ruang tahanan Polres Tanjungpinang pada Minggu (29/1).
Awalnya jajaran Polres Tanjungpinang berhasil menangkap tiga orang tahanan pada Selasa (31/1) di Tembeling, Kabupaten Bintan. Terakhir, Rabu (1/2) tahanan atas nama Frenky Purba alias Andre (34), warga Jalan Serai Perumahan Warendra, No 1 Blok I, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang berhasil ditangkap ditempat yang berdekatan dengan tahanan Azzumar Alias Zamri (22), dilokasi yang sama sekitar pukul 15:21 Wib disekitar Hutan Bakau Tembeling, Bintan.
Sedangkan, sehari sebelumnya, tiga tahanan lainnya yakni Anton Bin Marjudin (24), Muharni alias Rani Bin Taufik (22) dan Azzumar alias Zamri (22) ditangkap ditempat yang sama yakni di Kecamatan Tembeling, Kabupaten Bintan.
“Alhamdulillah sudah selesai semua, tadi yang terakhir kita tangkap tengah malam tadi,” papar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro Rabu, (1/2).
Dia mengatakan, keempat tahanan tersebut ditangkap hampir ditempat yang sama.
“Sebenarnya kalau dilihat dari lokasi mereka berada, sama – sama di Kecamatan Tembeling,” ujarnya.
Dia mengutarakan, keempat tahanan itu akan kembali ditempatkan ditahanan Polres Tanjungpinang dan akan dijaga ketat.
“Kita jaga ketat semua,” katanya. (SYAIFUL AMRI)
