Tanjungpinang, (MetroKepri) – Penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih lemah. Tidak meratanya jumlah SMP Negeri di Kota Tanjungpinang di masing – masing kecamatan dan masih minim serta terbatasnya daya tampung bagi SMA/ SMK masih menjadi kendala dan permasalahan dalam penerapan sistem zonasi di Tanjungpinang.
“Selain itu, minimnya sosialisasi yang dilakukan membuat beberapa orang tua siswa yang ingin mendaftarkan anaknya menjadi bingung,” papar Pengamat dan Peneliti Kebijakan Pemerintahan Gurindam Research Centre (GRC), Sigit Sepriandi melalui release yang dikirimnya ke email Redaksi MetroKepri.Com, Selasa (10/7/2018).
Dia mengutarakan, ketentuan Permendikbud No 14 tahun 2018 tentang PPDB dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
“Pembagian zonasi di Tanjungpinang sendiri untuk tingkat SMA/ SMK dibagi kedalam empat zonasi yang meliputi Zona I SMA Negeri 1, 3 dan 5. Zona II meliputi SMA Negeri 2 dan 4, Zona III SMA Negeri 6, serta Zona IV meliputi SMA Negeri 7,” ujarnya.
Sementara itu, kata dia, pembagian untuk tingkat SMP dibagi menjadi 6 zonasi yakni Zona I SMP Negeri 1, 3 dan 8. Zona II SMP Negeri 5, 10 dan 15. Zona III meliputi SMP Negeri 2, 4, 6 dan 13. Zona IV meliputi SMP Negeri 2, 7, 12 dan 16. Selanjutnya Zona V yakni SMP Negeri 11, 14 dan As Sakinah. Terakhir Zona VI yakni SMP Negeri 9.
“Ditinjau dari tujuan penerapan sistem zonasi sangatlah baik, yakni untuk menciptakan pemerataan hak memperoleh pendidikan bagi anak – anak usia sekolah. Namun, penerapan sistem zonasi ini masih lemah. Permasalahan sebaran sekolah yang kurang merata, daya tampung yang masih terbatas hingga kurangnya sosialisasi bagi orang tua siswa masih menjadi PR untuk segera dituntaskan,” ucap Sigit Sepriandi.
Menurutnya berbagai permasalahan tersebut menjadi hal yang perlu diperhatikan pemerintah agar dapat melakukan penyesuaian kebijakan dan menyiapkan sarana prasarana untuk semua sekolah secara merata sebelum menerapkan sistem zonasi.
“Pemerintah seharusnya menyiapkan sarana dan prasarana sekolah secara merata terlebih dahulu. Kemudian menyesuaikan kebijakan yang mampu untuk mengkombinasikan sistem zonasi dan sistem yang telah berjalan beberapa tahun belakangan,” katanya. (Red)
