Tanjungpinang, (MK) – Memperingati hari anti korupsi sedunia yang jatuh pada 9 Desember, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Heri Ahmad Pribadi SH mengajak seluruh masyarakat dan media untuk bersama – sama memberantas korupsi di Kota Tanjungpinang.
“Seperti saat ini, saya beserta seluruh staff Kejari Tanjungpinang menyebarkan ribuan stiker anti korupsi yang berbunyi, stop perilaku curang, amankan uang rakyat untuk pembangunan dan awasi penggunaan uang rakyat,” ujar Heri saat jumpa pers di Kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis (10/12).
Dia mengutarakan, selama satu tahun ini (Tahun 2015) pihaknya mengungkap lima kasus korupsi di Kota Tanjungpinang.
“Kasus itu, empat dalam penyelidikan dan 1 kasus dalam penyidikan,” ucapnya.
Dia merincikan, dari lima kasus itu tiga diantaranya hasil penyidikan Kejari Tanjungpinang dan dua dari Polres Tanjungpinang.
Dikesempatan yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Lukas Alexander Sinuraya SH menambahkan, potensi kerugian keuangan negera dalam penyidikan dan tuntutan saat ini sebesar Rp828.340.401.
“Sedangkan untuk penyelamatan kerugian keuangan negara tahap penyidikan dan tuntutan sebesar Rp2.639.283.921,” papar Lukas.
Dia mengemukakan, keuangan negara dalam penyelamatan tersebut didapati dari kasus korupsi yang dilakukan oleh lima orang tersangka, yaitu dari kasus tersangka Tarmin sebesar Rp284.626.000, tersangka Binsar Simanjuntak sebesar Rp1.589.634.771. Tersangka Muckhdarmawan senilai Rp759.866.900, tersangka Yusrizal Effendi senilai Rp41.156.250 dan tersangka Said Agil serta kawan – kawan senilai Rp320.855.000. (NOVENDRA)
