Tanjungpinang, (MK) – Salah satu pengusaha kondang di Kota Tanjungpinang, Hengky Suryawan (67) kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus dugaan pemalsuan surat akta otentik. Penetapan Hengky sebagai tersangka dilakukan Polres Tanjungpinang atas laporan Haryadi alias Acok ke Mapolda Kepri pada Maret 2016 lalu.
Sesuai laporan nomor LP-/15/III/2016/SPKT-Kepri pada 16 Maret 2016.
Selain Hengky, Acok juga melaporkan Sudi SH selaku notaris tempat akta notaris yang diduga berisi keterangan palsu. Atas laporan tersebut, Polda Kepri melimpahkan kasus itu ke Polres Tanjungpinang guna ditindaklanjuti.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Polres Tanjungpinang atas tersangka Hengky Suryawan tersebut sudah diterima boleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi, SH.MH melalui Kasi Intel Andi M Arief, SH yang didampingi Kasi Pidum Ricky Anas Setiawan, SH.MH.
“Benar, SPDP sudah kita terima pada 13 Mei 2016 lalu. Tetapi untuk berkasnya belum kita terima,” ucap Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, M. Arief SH di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)Tanjungpinang, Rabu (25/5).
Arief mengutarakan, setelah SPDP diterima, pihaknya langsung melakukan penelitian terhadap kasus tersebut. Hengky dikenakan pasal 264 KUH Pidana dan pasal 266 KUH Pidana tentang pemalsuan surat dalam akta otentik.
“Setiap perkembangan kasus ini, kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau,” katanya.
Hingga berita ini diposting, awak media ini belum berhasil menemui Henky Suryawan guna konfirmasi dan klarifikasi terkait penetapan dirinya kembali sebagai tersangka. (NOVENDRA)
