Tanjungpinang, (MK) – Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto menegaskan, bagi pelaku usaha yang kedapatan menjual produk kadaluarsa akan dikenakan sanksi pidana. Karena melanggar undang – undang perlindungan konsumen.
“Kita harapkan, tidak ada pelaku usaha yang memanfaatkan momen bulan Ramadan dan hari Raya Idul Fitri ini yang menjual produk makanan dan minuman kadaluarsa, karena itu melanggar aturan dan sanksinya jelas bisa dipidanakan,” ujar Teguh kepada media ini, Rabu (24/6) diruang kerjanya.
Teguh mengutarakan, selama bulan Ramadan dan mendekati hari raya Idul Fitri, pihaknya akan melakukan pengawasan insetif disetiap toko, swalayan dan mini market. Teguh juga mengimbau kepada konsumen agar cerdas saat belanja dan meneliti semua barang yang akan dibeli.
“Jelang hari raya Idul Fitri permintaan barang tinggi, sehingga ada ulah pedagang nakal yang memanfaatkan momen tersebut,” imbuhnya.
Sementara, kata dia, dari sidak yang dilakukan disejumlah swalayan, timnya menemukan produk kadaluarsa yang masih dipajang dirak.
“Pelaku usaha langsung kita berikan peringatan berupa teguran lisan dan dibuat berita acara pemeriksaan serta diketahui oleh pemilik atau penangungjawab swalayan agar barang tersebut ditarik dari peredaran,” katanya.
Teguh menegaskan, jika dalam seminggu ini masih ditemukan produk yang sama dan dijual oleh pelaku usaha tersebut, pihaknya langsung memberikan sanksi tegas. “Izin usahanya bisa dicabut,” ucapnya. (RAMDAN)