Disperindag Larang Pelaku Usaha Jual Produk Kadaluarsa

by -260 views
by
Teguh Susanto
Teguh Susanto

Tanjungpinang, (MK) – Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto menegaskan, pelaku usaha dilarang perjualbelikan produk pangan yang dilarang pemerintah selama bulan suci Ramadan.

“Seperti produk pangan olahan yang kadarluasanya kurang dari 3 bulan. Produk pangan dan olahan yang kemasannya atau isinya rusak,” papar Teguh, Sabtu (20/6).

Selain itu, tambahnya, produk pangan olahan yang tidak terdaftar atau tidak memiliki nomor persetujuaan pendaftaran MD, ML atau P – IRT, serta tidak memenuhui persyaratan label.

“Terkahir minuman berakhohol para ritel yang tidak memenuhui ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendag RI nomor 6/ M – DAG/ PER/ 2015 tentang perubahan kedua atas Permendag RI nomor 20/ M – DAG/PER /4 /2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaraan dan penjualan minuman berakohol,” ucapnya.

Atas nama Disperindag, ia mengharapkan perhatian dan kerjasama pemilik swalayan, toko, minimarket dan supermarket, tidak boleh menjualbelikan produk pangan sesuai aturan yang telah ditentukan.

“Apabila dilanggar, maka akan dikenakan saksi administratif sampai saksi pidana sebagaimana yang diatur UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” kata Teguh.

Selain itu, saat memantau dan mengawasi, sambung Teguh, petugas di lapangan berpakaian dinas dan dilengkapi identitas yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang. (AFRIZAL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.