Tanjungpinang, (MK) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang menemukan produk kemasan makanan rusak yang dijual oleh sejumlah swalayan di Tanjungpinang. Penemuan tersebut, diketahui ketika tim Desperindag Kota Tanjungpinang melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Rabu (24/6).
Akan hal itu, tim Disperindag Kota Tanjungpinang memberikan teguran dan memperingati pemilik swalayan agar produk kemasan yang rusak tidak dijual kepada konsumen. Kemasan makanan itu diantaranya terdapat pada kemasan makanan kaleng seperti sarden dan kemasan buah kaleng.
Petugas juga menemukan produk makanan dalam kemasan kaleng yang mengandung B2 yang dipajang namun tidak ada tulisan pemberitahuan produk non halal dari pelaku usaha.
“Temuan ini langsung kita data dan dibuat berita acaranya, lalu diingatkan agar kemasan yang rusak tidak dijual kembali. Sedangkan produk mengandung B2 itu agar dibuat terpisah dari produk halal dan diberi tulisan pemberitahuan kepada konsumen,” papar Plt Kasi Perlindungan Konsumen Metrologi Legal Disperindag Tanjungpinang, Gilang Ichsan Pratama kepada media ini usai sidak.
Menurut Gilang, sidak ini merupakan bentuk pengawasan rutin terutama pada bulan suci Ramadan dan mendekati perayaan Idul Fitri.
Gilang menambahkan, sejumlah swalayan yang didatangi pihaknya juga ditemukan kemasan minuman yang sudah kadaluarsa dan kemasan produk yang tidak mencantumkan label makanan dalam (MD) dan makanan luar (ML).
“Khusus susu, kemasan yang 2 bulan sebelum kadaluarsa harus dipisahkan dan tidak dipajang lagi,” imbuhnya.
Total swalayan yang akan di sidak pihaknya di Tanjungpinang sebanyak 72 swalayan. (RAMDAN)