Tanjungpinang, (MK) – Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, Surjadi menegaskan, kepada seluruh perusahaan pemberi upah para pekerjanya di Kota Tanjungpinang, wajib membayarkan tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawannya pada H – 7 sebelum lebaran Idulfitri.
“Ada ribuan perusahaan di Tanjungpinang, baik usaha kecil, sedang, menengah dan industri rumah tangga, wajib membayarkan THR keagamaan kepada pekerjanya selambat – lambatnya satu minggu sebelum hari raya atau H – 7, supaya mereka bisa menggunakannya untuk kebutuhan di hari lebaran nanti,” papar Surjadi, Rabu (24/6).
Dikatakannya, ketegasan ini dikeluarkan kepada seluruh perusahaan pemberi upah, berdasarkan surat edaran Walikota Tanjungpinang yang disebarkan ke seuruh perusahaan yang ada di Kota Tanjungpinang. Hal ini juga berdasarkan Permenaker nomor 4 tahun 1994 tentang tunjuangan hari raya keagamaan.
“Dengan adanya surat edaran ini, maka permasalahan THR keagaman di Kota Tanjungpinang tidak terjadi dan bisa dibayarkan oleh perusahaan pemeberi upah dan pekerja penerima upah,” ujarnya.
Menurut dia, dasar surat edaran yang dikeluarkan tersebut sesuai dengan aturan, bahwa THR memang harus diberikan sebelum lebaran.
“Para pekerja maupun buruh butuh untuk membeli perlengkapan hingga kebutuhannya sebelum lebaran tiba,” katanya.
Selain surat edaran yang dikeluarkan, kata Surjadi, Dinsosnaker Tanjungpinang juga menerima pengaduan dari pekerja bila THR – nya tidak dibayarkan.
“Kami siap menerima pengaduan dari pekerja apabila THR tak dibayarkan oleh perusahaan dan kita menyediakan posko tempat pengaduan di kantor Dinsosnaker Tanjungpinang,” ucapnya.
Sementara, kata dia, pembayaran ketentuan untuk pekerja yang masa kerjanya tiga bulan secara terus – menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
“Yang jelas, untuk satu tahun bekerja dibayarkan THR keagamaanya satu bulan gaji,” ujar Surjadi.
Namun untuk pembayaran THR keagamaan, sambung Surjadi bisa juga berbentuk barang. “Tapi barang tidak boleh diberikan lebih 25 persen dari gaji tetap, dan lebihnya 75 persen harus berbentuk uang,” katanya. (AFRIZAL)