KDRT, Pegawai Kemenkumham Kepri Hanya Divonis Empat Bulan

by -298 views
by
Oknum PNS Kemenkumham Kepri, Bittono usai divonis majelis hakim PN Tanjungpinang, Foto ALPIAN TANJUNG
Oknum PNS Kemenkumham Kepri, Bittono usai divonis majelis hakim PN Tanjungpinang, Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau, Bittono Bin Lugito terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hanya divonis majelis hakim selama empat bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (7/12).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Eryusman SH menilai perbuatan terdakwa Bittono terbukti secara sah bersalah melawan hukum tindak pidana tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan, kami (Majelis hakim) mempertimbangkan dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa yakni Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 44 ayat 4 tentang UU penghapusan KDRT,” ucap Eryusman dalam sidang.

Majelis juga menimbang, dalam fakta – fakta hukum tentang kekerasan dalam rumah tangga, unsur – unsurnya terpenuhi. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat 1.

“Menyatakan, terdakwa Bittono terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Menjatuhkan hukuman pidana selama empat bulan penjara kepada terdakwa dan dipotong selama terdakwa mejalani tahanan kota,” ujar Eryusman.

Putusan yang dijatuhkan mejalis hakim itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Bittono selama enam bulan pidana penjara.

Atas putusan itu juga, terdakwa Bittono mengaku pasrah dan menerimanya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.