Tanjungpinang, (MK) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan tidak bisa menilai izajah Mualim Pelayaran Intersuler (MPI) yang digunakan oleh mantan Bupati Karimun, Nurdin Basirun untuk mendaftar sebagai calon Wakil Gubernur Kepri berpasangan dengan H Muhammad Sani.
“Kita lihat saja pada 24 Agustus 2015 ini keputusannya, apakah Nurdin bisa lolos,” ujar Ketua KPU Kepri, Said Sirajudin, Minggu (23/8) saat dikonfirmasi terkait izajah Nurdin Basirun yang digunakannya saat mendaftar di KPU.
Dia menilai, ada lima orang Komisioner KPU Kepri yang akan memberikan keputusan terkait pencalonan Nurdin Basirun tersebut.
“Saya tidak bisa putuskan secara pribadi jika itu masalahnya, ada laporan masyarakat maka akan menjadi pertimbangan,” imbuhnya.
Saat ditanya layak atau tidak layak izajah Nurdin Basirun tersebut, Sirajudin tidak bisa memberikan penjelasan dan hanya menyatakan terkait izahah MPI dia (Nurdin), bukan keputusan pribadinya.
“Bukan keputusan pribadi saya ya,” ucapnya.
Sebelumnya sekelompok masyarakat mendatangi Kantor KPU Kepri dengan membawa sebuntel dokumen izajah calon Wakil Gubernur Kepri Nurdin Basirun mulai dari SD hingga S3 yang disandang oleh mantan Bupati Karimun tersebut.
Ormas ini meragukan izajah Nurdin saat mendafrar di KPU, lantas mempertanyakan kinerja KPU Kepri yang menerima pendaftaran Nurdin tersebut. Nurdin mendaftar ke KPU Kepri sebagai calon Wakil Gubernur Kepri yang berpasangan dengan HM Sani dan memakai izajah non formal setara dengan sertifikat pelayaran intersuler yang dikeluarkan oleh Balai Pendidikan dan Latihan (Diklat) Pelayaran Semarang. Masa pendidikannya hanya enam bulan dan bukan izajah formal setingkat SMU sederajat yang masa pendidikannya 3 tahun. (RAMDAN)
http://www.metrokepri.co.id/ketua-kpu-tidak-bisa-nilai-izajah-nurdin/