KIP Kepri Selesaikan 20 Sengketa Keterbukaan Informasi

by -254 views
by
Kantor Komisi Informasi Provinsi Kepri. Foto ARPANDI
Kantor Komisi Informasi Provinsi Kepri. Foto ARPANDI

Tanjungpinang, (MK) – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepulauan Riau (Kepri) Kepri, telah menyelesaikan 20 sengketa ketidakterbukaan informasi publik disetiap instansi pemerintah kabupaten dan kota di Kepri. Hal itu terhitung sejak awal tahun 2015 hingga September 2015.

“Kabupaten dan kota yang sering diadukan masyarakat terkait ketidakterbukaan informasi tersebut yakni Kabupaten Karimun, Kota Tanjungpinang dan Kota Batam,” ujar Koordinator Bidang Sengketa Komisi Informasi Provinsi Kepri, Imamudin Attas, Rabu (16/9).

Dia mengatakan, sengketa informasi publik ini juga mengalami peningkatan tahun 2015 ini.

“Sebab, hingga saat ini kami sudah mencatat 20 pengaduan dari masyarakat terkait ketidakterbukaan informasi di beberapa instansi pemerintahan kabupaten/ kota di Kepri,” ucapnya.

Menurut dia, penyebab meningkatnya sengketa tersebut disebabkan sulitnya masyarakat mendapatkan informasi dari intansi yang diadukan.

“Saat ini kabupaten yang belum memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yakni Kabupaten Anambas dan Natuna,” katanya.

Sedangkan, kata dia, untuk kabupaten kota lainnya sudah memiliki PPID. (ARPANDI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.