Tanjungpinang, (MK) – Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta tim Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera melakukan penelitian penyebab robohnya Jembatan Dompak I belum lama ini.
“Tim KKJTJ harus membuat kesimpulan penyebab terjadi kegagalan konstruksi pada pelaksanaan jembatan tersebut,” ujar Wakil Ketua LPJK Provinsi Kepri, Muhammad Syahrial SE kepada media ini, Rabu (21/10).
Hal ini, kata dia, diperlukan dasar apakah dalam kontrak itu terjadi peristiwa forcemajor (keadaan kahar) sehingga berlaku peristiwa kompensasi dengan memperpanjang kontrak.
“Kalau tidak, maka tidak ada alasan untuk memperpanjang kontrak terhadap kontraktor pembangunan jembatan tersebut,” papar Iyai sapaan akrab Muhammad Syahrial ini.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang ini juga menegaskan, kontraktor pembangunan Jembatan Dompak I itu harus diberikan sanksi, baik itu denda keterlambatan, dan sita jaminan pelaksanaan sampai daftar hitam.
“Berdasarkan Perpres no 4 Tahun 2015 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, masih dimungkinan diberikan kesempatan selama 50 hari kalender semenjak kontrak habis dan dikenakan denda,” ucapnya.
Kalau lebih dari itu, kata dia, tentunya sudah melanggar ketentuan Perpres tersebut.
“Kami harap, hasil kesimpulan penelitian dari tim KKJTJ segera selesai,” imbuhnya. (ALPIAN TANJUNG)