Lanal Dabo Singkep Amankan Kapal Pengangkut Kayu

by -287 views
by
Kapal Pengangkut Kayu Saat Diamankan Tim WFQR IV Lanal Dabo Singkep
Kapal Pengangkut Kayu Saat Diamankan Tim WFQR IV Lanal Dabo Singkep

Tanjungpinang, (MK) – Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) IV Lanal Dabo Singkep berhasil menangkap kapal pengangkut kayu di perairan Selat Cempa Kabupaten Lingga, Jumat (18/11) sekitar pukul 14.15 WIB.

Penangkapan itu berawal ketika Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Cempa mendeteksi adanya sebuah kapal yang berlayar dengan haluan menuju Selat Pintu, kemudian didekati kapal tersebut dan diketahui secara visual, kapal tersebut kayu pada posisi 00 13.856N – 104 18.890 E.

Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan oleh Tim WFQR Lanal Dabo Singkep dengan menggunakan Patkamla Cempa. Pada kapal tanpa nama dengan Nahkoda Awang, ditemukan muatan kayu olahan sekitar 10 Ton (tanpa dokumen). Pemilik yang berinisial “I” dan ABK 2 (dua) orang, sedangkan pemilik kapal berinisial “M” dengan tujuan Kampung Baru Batam.

Komandan Lanal Dabo Singkep, Letkol Laut (P) Agus Sriyanto menduga kayu – kayu tersebut akan dibawa ke Batam, dan dikumpulkan dengan jumlah tertentu kemudian dibawa ke tujuan akhir negara tetangga Singapura.

“Atas tindakannya, nahkoda diduga telah melanggar Pasal 16 UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” ucap Danlanal Dabo Singkep melalui pres release Dispenal Lantamal IV Tanjungpinang, Sabtu (19/11).

Ancaman jika larangan ini dilanggar, maka dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000. dan paling banyak 2.500.000.000.

Selain itu, kapal tanpa nama dengan GT 10 dan ABK 2 orang ini berlayar dari Cempa dengan tujuan Kampung Baru Batam dan tidak membawa atau melengkapi dokumen SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dimana melanggar pasal 323 UU pelayaran No 17 tahun 2008.

“Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki SPB yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 ayat 1 dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah),” ucap Letkol Laut (P) Agus.

Sementara itu, Komandan Lantamal IV Laksma TNI S. Irawan mengatakan, akhir – akhir ini beberapa kali Tim WFQR IV menangkap kapal pengangkut kayu, mereka membawa kayu berasal dari Kabupaten Lingga.

“Hal ini sudah lama kita mencium adanya kegiatan illegal loging ini. Kemudian mereka bergerak dari selatan menuju ke utara dengan menggunakan kapal – kapal yang relatif kecil dan bila melihat patroli petugas mereka bersembunyi dibalik pulau – pulau atau masuk ke anak – anak sungai bersembunyi sambil melihat situasi,” ucap Danlantamal IV Tanjungpinang ini.

Sekiranya aman, kata Irawan, mereka kembali melanjutkan perjalanan. Mereka juga terkadang memanfaatkan cuaca buruk untuk meloloskan muatan mereka dan menghindari pemeriksaan petugas. Selain itu untuk mengelabuhi petugas mereka berlayar pada siang hari karena mereka juga sudah mengetahui bila mereka berlayar pada malam hari pasti banyak patroli dari petugas – petugas yang mempunyai kewenangan di laut.

“Untuk itu, saat ini Tim WFQR IV Lantamal IV Tanjungpinang telah merubah pola operasi dengan memanfaatkan penginderaan menggunakan Drone untuk mengidentifikasi baik siang ataupun malam dan hal ini terbukti sangat efektif (serta biaya murah) dari beberapa kegiatan kapal ilegal berhasil kita bekuk hasil deteksi dari peralatan Drone yang kita miliki,” ucapnya.

Irawan mengutarakan, WFQR IV akan terus melaksanakan pengamanan dan penegakan hukum di wilayah perairan Kepri dari segala bentuk pelanggaran sesuai perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) dan Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) dan tidak akan memberikan celah terhadap pelanggar – pelanggar di laut. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.