Tanjungpinang, (MK) – Kantor Kementerian Agama (Kemanag) Kota Tanjungpinang, merespon dugaan karyawati yang tidak diperbolehkan menggunakan jilbab oleh pihak Swalayan Pinang Lestari Km 9 Tanjungpinang. http://www.metrokepri.co.id/tak-boleh-pakai-jilbab-dewan-sidak-pinang-lestari/
“Kita sudah merespon informasi tersebut. Rencana, kami akan konfirmasi kebenarannya dulu,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kota Tanjungpinang, M. Nasir kepada MetroKepri.co.id, Kamis (11/2).
Dia juga mengucapkan terimakasih atas informasi ini. Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk melakukan pembinaan sebagaimana mestinya.
“Rencana pembinaan tersebut akan dilakukan terhadap seluruh perusahaan dan swalayan yang ada di Kota Tanjungpinang. Hal ini juga, tergantung dari hasil konfirmasi nanti,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kabar para karyawati Swalayan Pinang Lestari tidak diperbolehkan menggunakan jilbab, membuat Anggota Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke swalayan tersebut, pada Selasa (9/2).
Selain itu, anggota dewan juga menyidak barang yang dijual di swalayan Pinang Lestari Komplek Bintan Centre Km9 tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang dari Dapil Tanjungpinang Timur, Rahma menyampaikan, pihaknya melakukan sidak ini atas adanya aduan dari masyarakat. (ALPIAN TANJUNG)