Tanjungpinang, (MK) – Direktur Cabang PT Samara Tungga, Marzuki menyebutkan, rekening perusahaannya dipinjam oleh staf Bank BNI Cabang Anambas yakni Riko Saputra untuk penyimpanan dana sementara.
Hal itu dibeberkan saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi sisa dana Percepatan Pembangunan Infastruktur Daerah (PPID) Kabupaten Anambas senilai Rp4,8 miliar dengan terdakwa Handa Rizki selaku Kepala Cabang BNI Anambas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (8/9).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Jupriyadi SH dan didampingi Linda Wati SH serta Patan Ritadhi SH tersebut, saksi Marzuki mengaku pernah diperiksa kejaksaan sebanyak dua kali sebelumnya.
“Dalam hal ini, saya menjabat Direktur Cabang PT Samara Tungga di Anambas sejak 2013 lalu. PT Samara Tungga bergerak di bidang kontraktor dan berdiri di Anambas sejak tahun 2013,” ucap saksi Marzuki.
Dia menjelaskan, cabang PT Samara Tungga di Anambas itu berdiri sendiri dan mempunyai anggaran dasar sendiri.
“Pengurus di Anambas hanya saya sendiri. Pada tahun 2013 lalu, PT Samara Tungga membuka rekening di BNI dan hanya ada satu rekening saja,” katanya.
Selama berdiri di Anambas, kata dia, perusahaannya tidak pernah mendapat pekerjaan hingga saat ini. Dalam perkara ini, rekening perusahaannya dipakai untuk penyimpanan dana sementara.
“Ketika itu, staf BNI yang bernama Riko Saputra meminta saya untuk membuka rekening baru. Awalnya, Riko meminjam rekening PT Samara Tungga kepada saya. Saat saya Tanya untuk apa, Riko menjawab hanya untuk numpang penyimpanan uang sementara lewat dari BNI ke Pemda,” papar saksi Marzuki.
Saat dia tanya kepada Riko apa uang lewat itu nantinya timbul masalah atau tidak, Riko menyakinkannya kalau hal itu tidak masalah, maka saksi Marzuki meminjamkan rekening perusahaannya tersebut.
“Setelah itu, Riko mengarahkan saya untuk membuka rekening yang baru saja. Setelah rekening baru dibuka di BNI, Riko memberitahu saya, jika cek dan buku rekeningnya sudah selesai,” katanya.
Rekening itu kata dia, untuk pencairan dana penyimpanan sementara seperti yang dikatakan Riko kepadanya. Kemudian beberapa cek kosong yang diberikan Riko tersebut ditandatangani saksi dan mengembalikannya lagi kepada Riko.
“Atas kejadian ini, saya kecewa karena telah mencemar nama baik saya. Rekening itu digunakan untuk penempatan uang sementara. Saya tidak pernah melihat dan mendengar jumlah uang lewat pada rekening baru itu,” ujarnya.
Karena, dia hanya menandatangani beberapa lembar cek kosong saja. “Saya menandatangani cek itu, karena dari awal sudah dikatakan Riko tidak ada masalah. Selain itu, saya tidak tahu jika itu melanggar hukum atau tidak,” bebernya.
Sementara itu, saksi Marzuki mengaku tidak tahu terkait aliran dana pada rekening baru itu dari mana. Informasinya dana itu punya Pemerintah Daerah (Pemda).
“Saya tidak tahu, karena Riko mengatakan tidak ada masalah. Setelah ada masalah, baru saya tahu dana yang ada di rekening itu sekitar Rp17, 16 miliar. Dana itu milik Pemda dan tidak ada sisa sama sekali di rekening kami,” katanya.
Usai mendengar keterangan saksi dan pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa Handa Rizki, Irwan Tanjung SH serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)
http://www.metrokepri.co.id/marzuki-sebut-staf-bni-pinjam-rekening-pt-samara-tungga/