Marzuki Ngaku Sadar Buat Rekening Baru di BNI

by -170 views
by
Direktur Cabang PT Samara Tungga, Marzuki saat memberikan keterangannya dalam sidang. Foto ALPIAN TANJUNG
Direktur Cabang PT Samara Tungga, Marzuki saat memberikan keterangannya dalam sidang. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Direktur Cabang PT Samara Tungga, Marzuki mengaku sadar membuat rekening baru di Bank BNI Anambas dan tahu jika hal itu adalah salah.

“Saya tahu dan hal itu adalah salah. Saya mohon maaf majelis. Saya juga tidak ada memberitahu Pemerintah Daerah (Pemda) Anambas terkait ada dana yang mengalir ke rekening baru perusahaan saya,” ucap Marzuki saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi sisa dana Percepatan Pembangunan Insfrastruktur Daerah (PPID) Kabupaten Anambas senilai Rp4,8 miliar dengan terdakwa Surya Darma Putra, Efian dan terdakwa Welly Indra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (10/9).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Jupriyadi SH dan didampingi Hakim Linda Wati SH serta Hakim Patan Riyadhi SH tersebut, saksi Marzuki mengaku tidak pernah tahu soal dana itu dan tidak pernah menanyakan nilai angkanya.

“Saya percaya dengan Riko selaku staf di BNI Anambas, karena dari awal Riko sebutkan kepada saya tidak ada masalah terkait rekening baru yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan dana sementara tersebut,” katanya.

Dia juga tidak pernah menanyakan kepada Riko atas perintah siapa untuk meminjam rekening perusahaannya.

“Sekitar 27 Desember 2013 lalu, saya ke Bank BNI. Ketika itu, ada staf BNI bernama Riko dan memanggil saya. Riko meminjam rekening PT saya. Saat itu saya tanyakan ke Riko, apa hal itu tidak bermasalah, Riko bilang tidak. Setelah saya setuju, Riko meminta saya untuk membuat rekening baru saja,” ucapnya.

Dia menyebutkan, dalam pengurusan rekening baru itu persyaratannya dengan menggunakan profil perusahaan dan KTP – nya.

“Maka semua saya serahkan ke Riko. Setelah rekening baru selesai dana yang masuk itu sekitar Rp17 sekian miliar. Itu dana PPID dan dana itu saat ini sudah kosong,” paparnya.

Marzuki mengatakan, semua cek kosong pada rekening baru itu ada sekitar lima lembar yang ditandatanganinya. “Cek kosong itu memang saya tandatangani, tapi cap stempelnya saya tidak pernah menyerahkan kepada Riko,” katanya.

Saksi juga tidak mendengar atas rekening itu Surya Darma terlibat. Saksi hanya berurusan dengan Riko. “Pembuatan rekening baru itu juga tidak sama dengan pembuatan rekening pertamanya. Karena pada pembuatan rekening baru itu tidak ada dana awal,” ucapnya.

Rekening baru itu, kata dia, dibuat di meja Riko. Biasanya, pembukaan rekening baru bukan di meja Riko, tetapi di meja depan. Usai mendengar keterangan saksi Marzuki, majelis hakim menuda sidang dan kembali dilanjutkan setelah saksi lainnya hadir dalam sidang. (ALPIAN TANJUNG)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.