Oleh: Suprapto, ST
Ketua Pansus Ranperda BUMD PT Bintan Karya Bahari
Opini, (MetroKepri) – Membangun daerah tidak selalu identik dengan proyek fisik yang kasat mata. Ada kerja-kerja sunyi yang justru menentukan arah masa depan, salah satunya melalui penyusunan regulasi yang tepat, kuat, dan berorientasi jangka panjang.
Semangat inilah yang melandasi kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bintan dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bintan Karya Bahari.
BUMD kepelabuhanan sejatinya bukan hal baru bagi Kabupaten Bintan. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 pernah menjadi pijakan awal. Namun dalam perjalanannya, dinamika regulasi nasional, tantangan fiskal daerah, serta perubahan lingkungan usaha menuntut pembaruan cara pandang. Menghidupkan kembali BUMD ini bukan berarti mengulang masa lalu, melainkan memperbaiki dan menyempurnakan langkah ke depan.
Sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 8,8 persen—tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau—Bintan memiliki potensi besar. Pertumbuhan sektor manufaktur dan industri tentu membutuhkan dukungan sistem logistik dan distribusi yang kuat.
Di titik inilah sektor kepelabuhanan menjadi simpul strategis yang tidak boleh diabaikan. Namun, potensi besar tidak akan berarti tanpa keberanian untuk mengelolanya.
Di tengah keterbatasan fiskal daerah, ketergantungan terhadap transfer pusat tidak bisa terus dipertahankan. Daerah harus mulai berani menciptakan sumber-sumber pendapatan baru yang berkelanjutan, sehat, dan berbasis pada kekuatan lokal.
Pembentukan BUMD kepelabuhanan merupakan salah satu ikhtiar tersebut. BUMD ini diharapkan menjadi instrumen kebijakan agar aktivitas ekonomi yang tumbuh pesat di Bintan memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakatnya. Bukan untuk memonopoli, melainkan memastikan daerah hadir sebagai aktor yang cerdas, berdaya, dan mampu mengelola potensi secara profesional.
Pansus bekerja dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Kerangka regulasi ini menjadi kompas agar BUMD yang dibentuk tidak menyimpang dari prinsip tata kelola yang baik, profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam proses pembahasan, Pansus tidak hanya mengandalkan kajian normatif di atas kertas. Kunjungan langsung ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Uban menjadi bagian penting untuk memahami realitas lapangan, tantangan operasional, serta peluang bisnis yang realistis dan dapat dijalankan.
Diskusi yang berlangsung kerap kali dinamis. Perbedaan pandangan muncul, bahkan perdebatan terjadi cukup tajam. Namun dinamika tersebut justru mencerminkan keseriusan dan tanggung jawab moral agar Perda yang dihasilkan tidak menjadi regulasi yang lemah atau sekadar formalitas administratif.
Harus diakui, usaha di bidang kepelabuhanan bukanlah bisnis yang mudah. Dibutuhkan modal besar, manajemen profesional, serta jejaring yang luas. Karena itu, tantangan terbesar setelah Perda disahkan justru terletak pada tahap implementasi.
Penentuan direksi dan komisaris akan menjadi ujian sesungguhnya. Daerah tidak boleh lagi terjebak pada pola lama yang mengabaikan kompetensi dan integritas. BUMD ini hanya akan berhasil jika dikelola oleh figur-figur profesional yang memahami bisnis, regulasi, serta memiliki keberanian dalam mengambil keputusan strategis.
BUMD kepelabuhanan tidak boleh menjadi beban APBD. Sebaliknya, ia harus tumbuh sebagai entitas bisnis yang sehat dan menjadi salah satu penopang kemandirian fiskal daerah. Jika dikelola dengan benar, BUMD ini berpotensi menjadi lokomotif baru peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih jauh, keberhasilan BUMD ini akan menjadi simbol perubahan cara berpikir dalam pembangunan daerah. Bahwa regulasi tidak lagi dipahami sebagai hambatan, melainkan sebagai instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Gagasan Bupati Bintan dalam mendorong pembentukan BUMD kepelabuhanan patut diapresiasi sebagai bentuk keberanian mengambil risiko kebijakan. Tugas DPRD melalui Pansus adalah memastikan gagasan tersebut memiliki fondasi hukum yang kuat, arah yang jelas, serta dapat dijalankan secara konsisten.
Pada akhirnya, Ranperda ini adalah tentang keberanian daerah menatap masa depan. Tentang bagaimana Bintan tidak hanya menjadi wilayah transit aktivitas ekonomi, tetapi juga mampu memperoleh nilai tambah dari setiap potensi yang dimilikinya.
Ikhtiar ini tentu belum sempurna. Namun ia merupakan langkah awal yang penting. Dengan komitmen bersama, pengawasan yang konsisten, dan kepemimpinan yang berintegritas, BUMD PT Bintan Karya Bahari diharapkan menjadi bagian dari sejarah baru pembangunan ekonomi Kabupaten Bintan.
Membangun daerah membutuhkan waktu, kesabaran, dan konsistensi. Ranperda ini mungkin belum langsung terasa dampaknya hari ini, tetapi adalah fondasi bagi masa depan Bintan yang lebih mandiri, kuat, dan berkeadilan. (*)
