Batam, (MK) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (MENPAN – RB) Republik Indonesia, Yuddy Chrisnandi mensosialisaikan penerapan Undang – Undang No 30/ 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Adpem) kepada kalangan pejabat dan birokrasi agar harus lebih siap dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Batam, Selasa (12/5).
Yuddy mengatakan, selain untuk melindungi birokrasi pemerintahan dari kriminalisasi, UU ini juga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang proposional. Dengan berlakunya UU Adpem, ke depan suatu kebijakan penyelenggara negara tidak bisa dikriminalisasikan lagi.
“Syaratnya, dalam pembuatan kebijakan itu harus mentaati ketentuan seperti diperintahkan oleh UU Adpem,” kata Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi.
Menpan menambahkan, UU Adpem ini merupakan pilar keempat yang memperkokoh pelaksanaan reformasi birokrasi. Pilar pertama adalah UU No 39/ 2008 tentang Kementerian Negara. Sedangkan pilar kedua yakni UU No 25/ 2009 tentang Pelayanan Publik, kemudian pilar ketiga UU No 5/ 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan berlakunya UU Adpem, sambung Yuddy, maka pejabat negara kini memiliki panduan yang pasti, bagaimana membuat kebijakan yang benar. UU ini juga mengatur tentang diskresi, yang dimungkinkan oleh pejabat. Ada yang harus minta ijin atasan, tetapi bisa juga diskresi itu dilaksanakan sendiri.
“Seperti kalau terjadi bencana alam, seperti tsunami di Aceh, sudah pasti bisa dilakukan diskresi,” ujar Yuddy.
Dalam sosialisasi ini, salah satu pembicaranya adalah mantan Wakil Menteri PANRB, Eko Prasojo, yang juga merupakan salah satu penggagas UU Adpem. Sementara Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini bertindak sebagai moderator. Selain wakil MenPANRB dan Deputi, dua pembicara lainnya adalah Hakim PT TUN Surabaya Santer Sitorus, dan Dosen FH UI Tri Hayati. (AFRIZAL)