
Bintan, (MK) – Dengan adanya MoU antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan delapan kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau tentang program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Kepulauan Riau belum lama ini, maka DPRD Bintan berhak mempertanyakan sejumlah kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang maupun ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
“Penandatanganan MoU bersama DPRD, Gubernur Kepri, bupati dan walikota Se – Kepri dengan Pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK RI Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan kemarin tentang komitmen pemberantasan korupsi terintegritas,” papar Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi SH saat dijumpai MetroKepri.com di ruang kerjanya Kantor DPRD Bintan, Senin (31/7/2017).
Artinya, kata Lamen, DPRD bisa melakukan pencegahan dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Baik itu terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat Bintan. Hal itu bisa dipertanyakan. Seperti laporan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh LSM dan masyarakat terkait dugaan korupsi Gedung LAM Bintan dan dugaan penggelembungan dana penginapan anggota DPRD Bintan.
“Dalam hal ini, Ketua DPRD berhak mempertanyakannya. Kita juga mendukung keterbukaan informasi dan perkembangan penyelidikan perkara dugaan korupsi,” ujar Lamen.
Seperti diketahui dari pemberitaan di salah satu media, sejumlah warga Bintan melaporkan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif Anggota DPRD Bintan ke Kejari Tanjungpinang pada 4 April 2017 lalu.
Kemudian, laporan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) di Kijang, Kabupaten Bintan yang ditangani penyidik Kejati Kepri tahun lalu. (ALPIAN TANJUNG)
