Batam, (MetroKepri) – Penyataan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmaryadi yang menyebutkan vaksin imunisasi campak rubella (MR) belum bersertifikat halal bukan artinya haram, dinilai tidak mentaati Undang – Undang (UU). Berita terkait : https://www.metrokepri.com/kadinkes-vaksin-tidak-bersertifikat-halal-bukan-haram/
“Kalau kata Kadinkes yang ngomong seperti belum mendapat sertifikat halal artinya bukan haram, berarti sama saja dia (Kadinkes) itu tidak mentaati UU tetang jaminan produk nomor 33,” papar Ketua Majelis Ulama (MUI) Kota Batam, Usman Ahmad kepada MetroKepri diruang kerjanya, Senin (06/08/2018).
Dia juga meminta kepada istansi terkait atau Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam untuk menunda imunisasi campak rubela (MR) tersebut hingga ada sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Program imunisasi campak rubela yang mulai berjalan di Kota Batam, kita minta Dinas Kesehatan untuk segera menundanya,” ujar Usman.
Dia mengutarakan, sampai saat ini vaksin campak rubela MR tersebut belum mendapat fatwa halal dari MUI pusat.
“Kami meminta Dinas Kesehatan untuk menunda melakukan penyuntikan vaksin tersebut hingga diberikan sertifikat halal oleh badan pangan obat makanan (BPOM) dan MUI Pusat,” ucapnya.
Dia menghimbau masyarakat Islam untuk tidak ikut serta proses penyuntikan vaksin campak tersebut sampai adanya keputusan sementara. Dewan Pimpinan Pusat MUI juga telah menghimbau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan dan peraturan per Undang – Undangan khususnya UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
“Pokoknya, kami akan tetap berpegang teguh dengan prinsip Islam dan juga kami mendindaklanjuti kepada provinsi baik majelis ulama provinsi untuk segera menunda imunisasi campak rubela MR tersebut,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, orang tua murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 011 Nongsa Kelurahan Kabil merasa khawatir dengan adanya surat pemberitahuan jadwal imunisasi campak rubella dari pihak sekolah yang akan dilaksanakan pada Senin (06/08/2018).
Pasalnya vaksin campak rubella tersebut belum mendapat sertifikat halal.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmaryadi mengatakan kegiatan imunisasi tersebut sudah direncanakan.
“Dari ke tingkat sekolah, secara detail anak saya ikut kegiatan ini,” papar Didi kepada MetroKepri melalui pesan WatsApp selulernya, Sabtu (04/08/2018) malam.
Masih kata Didi, vaksin itu memang belum dapat sertifikat halal, kan artinya bukan haram. “Kalau tidak diimunisasi, bisa sebabkan kematian dan cacat,” ujarnya. (JIHAN)
