Tanjungpinang, (MK) – Oknum pegawai di Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Kepri, BT (25) tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) belum lama ini, belum diberikan sanksi oleh instansinya.
Pasalnya, kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
“Prosesnya masih di kepolisian, dan kita serahkan sepenuhnya ke penyidik,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kepri, Dahlan Pasaribu kepada www.metrokepri.co.id, Rabu (1/7).
Sehingga, pihaknya belum memberi sanksi kepada oknum Kemenkumham Kepri yang diduga terlibat dalam kasus KDRT tersebut.
“Hingga saat ini, kita masih menunggu hasil pemeriksaannya,” ucap Dahlan singkat.
Diberitakan sebelumnya, oknum pegawai Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri), BT (25) tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 13 Juni 2015 lalu, belum ditahan pihak penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Meski telah diperiksa penyidik, oknum Kemenkumham Kepri tersebut masih bebas berkeliaran hingga saat ini. Pasalnya, tersangka BT ditemui sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Ir Sutami pada Sabtu (27/6) siang kemarin.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Efendi menyampaikan, BT tersangka atas kasus KDRT sudah diperiksa pihaknya pada Jumat (26/6) lalu.
“Dia (Tersangka) memang belum kita tahan. Karena, tersangka BT koperatif saat menjalani pemeriksaan,” ucap Efendi kemarin.
Hingga saat ini, kata dia, perkaranya masih lanjut, dan laporan korban YN (25) juga belum dicabut.
Perbuatan tersangka BT tersebut, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 44 UU RI no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (ALPIAN TANJUNG)