Oktober 2016, Hutan Lindung Dibawah Kewenanganan Pemprov Kepri

by -149 views
by
Kepala Dinas KP2KE Tanjungpinang. Foto SYAIFUL AMRI
Kepala Dinas KP2KE Tanjungpinang. Foto SYAIFUL AMRI

Tanjungpinang, (MK) – Kepala Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan dan Energi (KP2KE) Kota Tanjungpinang, Adnan menyebutkan, dengan adanya UU 23 Tahun 2014 maka penjagaan dan operasional hutan lindung yang ada di Kota Tanjungpinang mejadi wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau. Hal itu, terhitung per 1 Oktober 2016 mendatang.

“Namun, semua penggajian dan honor pegawai masih dalam tanggungan Pemerintah Kota Tanjungpinang hingga Desember 2016 mendatang,” papar Adnan saat ngopi bersama awak media di salah satu kedai kopi Jalan Batu Hitam, Tanjungpinang, Kamis (11/8).

Akan tetapi, kata dia, pada 01 Januari 2017 mendatang Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak lagi menanggung gaji maupun operasional bidang kehutanan.

“Keseluruhannya sudah menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi. Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak ada tanggungan lagi terkait hutan lindung,” ucapnya.

Selain itu, kata Adnan, Pemko Tanjungpinang masih memiliki wewenang penuh terhadap Hutan Taman Raya (Tahura) seperti di Pulau Manuk.

“Kita masih punya Tahura yang di Pulau Manuk itu. Cuma itulah, hutan lainnya sudah dibawah kendali Pemerinta Provinsi. Semoga penerapan undang – undang tersebut dapat dioptimalkan dengan tanpa ada masalah dikemudian hari,” katanya. (SYAIFUL AMRI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.